BERITAUSUKABUMI.COM-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman, mengancam akan menindak tegas sopir angkot umum dan angkot yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, yang mematok tarif ongkos diluar ketentuan peraturan yang sudah ditentukan.
“Ya, dishub tidak akan segan dan pandang bulu, jika menemukan laporan soal adanya angkutan umum ataupun angkot yang mematok tarif diluar ketentuan pemerintah kepada para penumpangnya,” tegas Dedi Chardiman, kepada awak media, Jum’at (9/9/2022).
Sebagaimana diketahui, kenaikkan tarif ongkos dampak kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara nasional. Di Sukabumi, sejumlah sopir angkutan kota (angkot), terpaksa menaikan tarif ongkos secara sepihak. Hal inipun segera disikapi Dishub Kabupaten Sukabumi.
LIHAT JUGA
- Ini Kronologi Keributan Sopir Angkot 09 Cicurug dan Anggota Yonif 310 KK Sukabumi
- Khusus Buruh Pabrik, Sopir Angkot Minta Ongkos Dinaikin
“Bila mereka mematok tarif kepada para penumpang diluar kewajaran, kami tegaskan pasti akan kita cabut izin operasi trayeknya dan ini jelas sudah ada aturannya,” kata Dedi.
Disinggung sanksi yang ditegakan, Dedi mengatakan, bila mana ditemukan para sopir yang tidak mengindahkan dan mematok tarif diluar ketentuan, dapat diberikan berupa sanksi pencabutan izin trayek.
Namun dalam sanksi pencabutan izin trayek ini, Lanjut Dedi, diterapkan setelah melalui tahapan proses hukum disertai adanya bukti-bukti yang real adanya.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat bagi Kabupaten Sukabumi untuk tidak segan-segan melaporkan, bilamana menemukan ada oknum sopir angkutan umum yang menerapkan tarif diluar ketentuan peraturan, kami tindak lanjuti dan akan ditindak tegas,” tandas Dedi.
Editor : Rudi Samsidi