Komisi IV DPRD Kabupaten Inisiasi Raperda Penyandang Disabilitas

Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam pendapatnya yang dibacakan Iyos Soemantri menjelaskan bahwa Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diinisiasi oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi sangat diperlukan untuk melindungi dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Yudha Sukmagara dan Wabup Iyos Soemantri

BERITAUSUKABUMI.COM-Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam pendapatnya yang dibacakan Wakil Bupati Iyos Soemantri menjelaskan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diinisiasi oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi sangat diperlukan untuk melindungi dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya perlindungan dan pemenuhan hak tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan secara fisik dan mental, perlindungan dan pemenuhan hak juga harus diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Karena itu, pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang dirumuskan dalam rencana induk sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,”ungkap Iyos Soemantri di Aula utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (14/6/2023).

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA : 

Diharapkan dengan adanya Raperda tersebut dapat menjadi sarana maupun instrumen dalam mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sukabumi menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan setara.

“Pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berdasarkan asas penghormatan terhadap martabat, otonomi individu, tanpa diskriminasi,”ungkapnya.


editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *