BERITAUSUKABUMI.COM-N (49 tahun) oknum ustadz di Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Sukabumi atas kasus pencabulan yang dilakukan N terhadap kedua anak kandungnya sendiri, hingga salah satunya ada yang hamil dan sudah melahirkan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Polres Sukabumi berhasil mengungkap sejumlah fakta dari aksi bejad oknum ustadz yang juga menjabat kepala madrasah di salah satu lembaga yayasan tempat di mana N selama ini mengajar.
Berikut sejumlah fakta aksi N terhadap kedua anak kandungnya tersebut
1. N mencabuli kedua anak kandungnya dari Tahun 2014 sampai 13 September 2023.
2. Kedua anak perempuannya itu dicabuli N sejak dibangku kelas 4 dan 5 SD.
3. Anak kandung N diperkirakan kini sudah berusia 17 dan 19 tahun.
4. Salah anak perempuan yang dicabuli N hamil dan kini sudah melahirkan anak berjenis kelamin perempuan.
5. N beralasan melakukan perbuatan bejadnya itu karena sudah tidak punya nafsu birahi ke istrinya sendiri.
6. N juga mengaku melakukan aksi bejadnya tersebut karena sering nonton film bokep atau porno.
7. N kerap melakukan ancaman dan tindakan kekerasan terhadap kedua anak kandungnya jika kedua anaknya itu tidak menuruti keinginan nafsu birahinya.
8.N mengaku aksi bejadnya itu tidak diketahui oleh istrinya sendiri.
9. Aksi bejad N terungkap setelah salah satunya anak melahirkan di salah satu rumah sakit dan memilih kabur karena trauma dan takut terhadap N.
10. Pihak yayasan tempat dimana selama bekerja kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Atas perbuatannya, N terancam dikenai hukuman pasal 81 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan atau pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(apon).
editor ; Irwan Kurniawan