BERITAUSUKABUMI.COM–Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan keputusan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang Dan Energi, merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah daerah.
“Kebijakan yang dibuat tentu dapat memberikan manfaat dan kami berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang bermuara pada meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat,”jelas Yudha Sukmagara dalam rapat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Penyampaian Pendapat Akhir Atas 3 (Tiga) Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang Dan Energi Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis 31 Maret 2022.
LIHAT JUGA :
- DPRD Kabupaten Sukabumi Susun Perda Perkebunan
- Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi Lindungi Usaha Mikro Dengan Perda Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro
- Penjelasan Yudha Sukmagara Soal Kesepakatan Bersama Revisi Perda CSR
“Dengan ditindaklanjutinya regulasi tersebut dalam bentuk Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perumda Aneka Tambang dan Energi, sangat diharapkan Kinerja Perumda dapat memberikan kontribusi dalam perekomian daerah dan meningkatakan pelayanan kepada masyarakat,”harapnya.
Untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun 2021, Yudha Sukmawgara menjelaskan bahwa LKPJ Bupati Sukabumi Tahun 2021 Merupakan Bentuk Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama Tahun 2021.
Sementara terkait pemajuan kebudayaan daerah, Yudha Sukmagara menyampaikan bahwa Budaya Masyarakat Kabupaten Sukabumi merupakan sistem nilai dan adat-istiadat yang didalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan tata-cara masyarakat.
editor : Hasna Fatimah Zahra