BERITAUSUKABUMI.COM-Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Heri Antoni mengatakan pihaknya tengah menyusun Peraturan Daerah Pengelolaan Perkebunan.
Perda Perkebunan ini adalah inisiasi Komisi III dengan tujuan memperluas pemanfaatan lahan HGU (Hak Guna Usaha) bagi warga sekitarnya. Perda ini juga untuk menyesuaikan diberlakukannya hak perusahaan menjadi 90 tahun berdasarkan UU Ciptakerja.
LIHAT JUGA :
- Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi Lindungi Usaha Mikro Dengan Perda Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro
- Kenapa Komplek Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Kumuh tak Terurus?
“Perdanya dalam tahap inventarisasi dan identifikasi potensi, masalah, peluang dan kendala dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Perkebunan di Kabupaten Sukabumi,”kata politisi Partai Amanat Nasional ini, pada Jumat 25 Maret 2022.
Menurut Heri Antoni perda ini diharapkan menjadi solusi masalah perkebunan dan warga sesuai kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Sukabumi, lanjut Heri. Perda ini sekaligus akan menjawab tantangan dari UU Ciptakerja yang memperpanjang masa berlaku HGU perkebunan di Indonesia menjadi 90 tahun.
“Artinya warga sekitar perkebunan butuh jaminan yang lebih berkesinambungan. Tak cukup hanya dari aturan redistribusi lahan HGU sebagai objek TORA. Untuk itulah kita susun Perda agar selain TORA, warga sekitar HGU perkebunan bisa memanfaatkan lahan tersebut lebih luas,” jelas Heri.
Mulai dari pemanfaatan lahan HGU untuk wisata desa yang dikelola bersama warga sekitar. Atau sistem tumpang sari, tanaman sela diantara pohon-pohon perkebunan yang tidak mengganggu produktivitas perusahaan.
“Konsepnya seperti lahan-lahan Perhutani, yang bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar kawasan hutan untuk usaha mereka, seperti ternak madu, wisata desa, dan kerjasama pengelolaan lahan untuk tanaman produktif oleh warga,” sambung Heri.
Isu-isu inilah yang tengah diupayakan menjadi muatan utama Perda Pengelolaan Perkebunan yang tengah digarap oleh Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi. Disesuaikan kewenangan daerah, sebagai pemberi rekomendasi ke pemerintah pusat atas pemanfaatan lahan oleh perusahaan pemegang HGU, dan pemberdayaan warga sekitarnya.
“Selama ini kan pemberi izin HGU itukan pemerintah pusat, daerah hanya mengeluarkan rekom. Kita maksimalkan kewenangan ini untuk mendorong produktivitas perusahaan perkebunan dan mensejahterakan warga di sekitarnya. Itu semangat perda ini,”tandasnya.
editor : Hasna Fatimah Zahra