BERITAUSUKABUMI.COM-Masih ingat dengan video viral di media sosial yang menarasikan seorang pria jadi korban begal di Kecamatan Lengkong tepatnya di Perkebunan Wangun Kampung Sampora Desa Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (9/4/2023) lalu?.
Di mana dalam video yang beredar di sejumlah grup WhatsApp dan media sosial itu menarasikan seorang pria pengendara sepeda motor jenis Honda Revo, tergeletak terkulai lemah dipinggir jalan raya ruas Jampangtengah-Kiaradua.
Juga terdengar ada suara pria dalam cuplikan video berdurasi 12 detik tersebut yang mengungkapkan telah terjadi pembegalan.
“Muhun kang iyeu tah nu di begal iyeu tah tangkulak domba acisna 10 juta (Iya kang, ini yang dibegal tengkulak domba uangnya 10 Juta). Haneut keneh bieu pisan (Masih hangat barusan saja). Hati-hati ka rekan-rekan,” kata suara pria dalam video tersebut.
Usut punya usut, setelah Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi menanggani dan mengusut laporan kasus pembegalan pria yang dikabarkan berpropesi bandar kambing seperti dalam video yang viral di media sosial itu, hasilnya ternyata kasus pembegalan ini hanya rekayasa belaka.
LIHAT JUGA :
- Usai Membegal dan Membunuh, oleh Pelaku Motor Salman Digadaikan untuk Foya-foya
- Tersangka Pelaku Begal di Ciemas Sudah Tertangkap
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan dengan tegas kasus pembegalan seperti ramai di media sosial dan sempat jadi bahan pemberitaan sejumlah media online tersebut tidak ada alias hoaks.
“Anggota saya sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar, melainkan hanya sebuah rekayasa saja oleh pelaku DR” tegas AKBP Maruly Pardede di Selasa (11/04/2023).
Menurut Maruly Pardede, cerita adanya pembegalan hanya akal-akalan pelaku DR lantaran takut ketahuan jika uang istrinya yang disimpan dalam rekening pelaku terpakai oleh pelaku DR.
“Motif pelaku DR membuat cerita pembegalan terhadap dirinya, karena takut ketahuan uang istrinya terpakai,”ungkap Maruly Pardede.
Atas informasi dan laporan hoaks ini, lanjut Maruly Pardede kini pelaku DR sudah diamankan.
“Karena sudah membuat laporan palsu yang meresahkan masyarakat terhadap pelaku DR terancam dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,”tandasnya.
editor : Irwan Kurniawan