BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua Umum GASAK SC 45 Sukabumi, Budi Zaboer Irawan mengapresiasi pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap tersangka pelaku pembegalan dan pembunuhan terhadap Salman, warga Kampung Legok Loa Desa Cibuntu yang juga anggota DPC GASAK Kecematan Simpenan Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi.
Meski motif pembegalan dan pembunuhan ini tidak ada kaitan sedikitpun dengan urusan organisasi alias murni tindak kriminal dengan motif ekonomi, namun Budi Zaboer Irawan selaku Ketua Umum GASAK SC 45 Sukabumi meminta supaya pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan yang dilakukannya.
“Kami saangat mengapresiasi kepada pihak kepolisian yang terlibat dalam penangkapan pelaku pembegalan anggota kami (Salman). Kami juga meminta agar pelaku dihukum setimpal, dihukum berat sesuai perbuatannya,”kata Budi Zaboer Irawan dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Minggu 7 Agustus 2022.
Dari informasi yang ia peroleh, pelaku pembegalan atau pencurian kekerasan berujung tewasnya Salman berinisial VS ternyata bukan hanya kali pertama ini saja melakukan tindak kejahatan.
“Permintaan kami agar pelaku dihukum berat karena ternyata si pelaku merupakan residivis. Info yang saya terima, setelah melakukan pembegalan terhadap anggota kami (Salman), dia melakukan kejahatan di daerah Cisaat. Jadi sangat pantas orang seperti dia dihukum berat,”tegasnya.
Kepergian Salman begitu meninggal duka mendalam, apalagi Salman jadi tulang punggung keluarga. Diketahui, almarhum Salman masih mempunyai anak kecil berusia delapan tahun dan istri yang kabarnya dalam kondisi hamil tiga bulan.
“Ya untuk meringankan duka keluarga terutama anak dan istri almarhum Salman, kami sudah sudah memberikan bantuan santunan yang dibutuhkan. Semoga keluarga almarhum diberi kesabaran dan ketabahan,”ujarnya.
Sebelumnya pada konferensi pers, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawan sempat mengungkapkan kepada sejumlah wartawan kalau motif pembegalan atau pencurian dengan kekerasan berujung kematian Salman itu tidak ada kaitannya dengan ormas tertentu.
“Ini tidak ada kaitan dengan ormas. Motifnya ekonomi, pelaku ini residivis, pernah ditahan kasus curas ibu di Simpenan. Kemarin di Polsek Cisaat diamankan dengan perkara kasus penipuan penggelapan, jadi tidak ada hubungannya dengan ormas yang lainnya.”kata Dedy seperti dikutip dari sukabumiupdate.com.
LIHAT JUGA : Usai Membegal dan Membunuh, oleh Pelaku Motor Salman Digadaikan untuk Foya-foya
Selain mengamankan VS, barang bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu satu buah helm warna hijau milik korban, kaca mata warna ungu milik pelaku yang tertinggal di TKP, baju serta sepatu milik korban.
Usai membegal dan membunuh Salman, tersangka pelaku pembegalan dan pembunuhan Salman berinisial VS (30 tahun) kemudian mengadaikan motor milik Salman senilai Rp 4 juta. Uang hasil kejahatannya ia gunakan untuk foya-foya.
“Pelaku VS itu adalah seorang residivis dalam kasus curas dan pernah dihukum juga di Polsek Cisaat. Pelaku diamankan karena perkara kasus penipuan dan penggelapan. Motifnya adalah ekonomi karena pelaku diamankan di Polsek Cisaat dalam kasus penipuan masalah uang,”jelas Dedy seraya mengatakan pelaku VS akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP yaitu pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum 15 tahun.
editor : Hasna Fatimah Zahra