BERITAUSUKABUMI.COM-Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri dilakukan H-10 Lebaran 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pihaknya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah merampungkan payung hukumnya.
“Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI-Polri, ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10,” kata Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas di kantor presiden, seperti disalin BERITAUSUKABUMI.COM dari republika.co.id Senin (19/4).

Sementara itu untuk THR bagi pegawai atau buruh dibayarkan harus dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran. Hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021.
Sumber : republika.co.id