BERITAUSUKABUMI.COM-Politisi Partai Golkar Kota Sukabumi, Gundar Kolyubi resmi menggantikan Ivan Rusvansyah Trisna sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi, Rabu (21/2/2024).
Proses pergantian dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Golkar.
Gundar Kolyubi kembali dilantik sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi menggantikan Ivan Rusvansyah Trisya. Gundar Kolyubi akan menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2019-2024 hingga 2 September mendatang.
- BACA JUGA : Jalan Sehat Partai Golkar Kabupaten Sukabumi Kumpulkan Rp 28 Juta Untuk Rakyat Palestina
Untuk diketahui Gundar dilantik sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi menggantikan Ivan yang tersandung masalah hukum. Dan sebelumnya Gundar juga pernah menjabat anggota DPRD Kota Sukabumi pada periode 2014-2019. Gundar mengisi jabatan di Komisi II sama seperti dengan anggota yang sebelumnya.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, didampingi seluruh unsur pimpinan dan para anggota. Hadir pula Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Dewi Asmara, serta Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
“Mudah-mudahan setelah dilantik, Pak Gundar bisa melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan aturan,”ujar Kamal kepada wartawan.
“Sebagai pimpinan kami berharap Pak Gundar bisa memaksimalkan waktu sebaik mungkin mengingat masa jabatan periode saat ini tinggal beberapa bulan saja,”sambung Kamal.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, memastikan Haji Gundar akan mendapatkan hak-hak sesuai dengan jabatannya sebagai anggota DPRD.“Hak-haknya sama saja seperti anggota yang lain, tidak ada yang berbeda,” kata Asep.
Asep mengatakan, PAW kali ini merupakan kali ke empat untuk DPRD Periode 2019-2024. Ada pun terkait perubahan alat kelengkapan dewan (AKD) akan disesuaikan dengan keputusan dari fraksi dan pimpinan.
editor : Irwan Kurniawan