BERITAUSUKABUMI.COM-Pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa Serentak atau Pilkades siklus II gelombang I Tahun 2022 Kabupaten Sukabumi siap digelar.
Sebanyak 70 desa yang ada di 36 kecamatan meliputi 644 TPS di Kabupaten Sukabumi dijadwalkan akan mengikuti pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa enam tahunan tersebut.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam rapat koordinasi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak siklus II gelombang I tahun 2022 Kabupaten Sukabumi bertempat di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Selasa 25 Januari 2022, menekankan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2022, seluruh unsur terkait harus bisa mengantisipasi segala potensi permasalahan di lapangan.
LIHAT JUGA
- Marwan Hamami : Kerja Kepala Desa Tidak Hanya Urus Administrasi Saja
- Di Sukabumi Komplotan Geng Bermotor mulai Masuk Desa
“Kita semua harus dapat mengantisipasi berbagai potensi permasalahan yang mungkin ditimbulkan pilkades serentak, sehingga pilkades bisa berjalan dengan baik dan lancar. Semua tahapan dalam Pilkades Serentak Tahun 2022 ini diwajibkan agar semua yang terlibat menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk pencegahan kluster baru penyebaran Covid-19,”jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi mengatakan rapat koordinasi ini untuk menyamakan pemahaman, terutama dengan unsur forkopimda, penyelenggara pelaksanaan kegiatan termasuk perguruan tinggi supaya nanti dalam pelaksanaannya kita sudah faham dan bisa berbagi peran.
“Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Sukabumi akan dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2022 di 70 desa yang tersebar di 36 kecamatan,”tukasnya.
editor : Hasna Fatimah Zahra





