BERITAUSUKABUMI.COM-Siap-siap pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang mati pajak selama dua tahun, siap-siap akan dihapus atau STNKnya dianggap bodong.
Hal itu setelah Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi mengatakan jika pihaknya akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang mati pajak selama dua tahun.
Aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun itu sudah tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang mati pajak selama dua tahun dimulai, maka tegas Firman Santyabudi kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Menurutnya aturan akan diberlakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam membayar pajak STNK dan guna memudahkan pemerintah dalam melakukan pembangunan.
“Di undang-undang aturan ini sudah ada sejak tahun 2009. Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan kalau data pajak STNK sudah valid. Karena pajak STNK juga untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi, Jumat 29 Juli 2022, seperti disalin BERITAUSUKABUMI.COM dari Polri.go.id.
Sebelumnya Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang menunggak pajak atau mati selama dua tahun akan menjadi ilegal digunakan di jalan raya.
“Kami sudah mengatur, kalau ada pertanyaan dua tahun itu bagaimana sistemnya?, maka kami akan berikan peringatan pertama tiga bulan, peringatan kedua satu bulan, peringatan ketiga adalah satu bulan, kalau tetap tidak dibayarkan, baru akan kami hapus. Untuk regulasinya sudah ada di masing-masing provinsi yang diperkuat dengan peraturan gubernur,” tandasnya.
editor : Irwan Kurniawan