Polres Sukabumi Beberkan Penangkapan Penambang Emas di Ciemas

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers penangkapan penambang ilegal/foto:apon

BERITAUSUKABUMI.COM-Polres Sukabumi menjelaskan pengungkapan kasus kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin dan kronologis penangkapan sejumlah penambang emas di Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, pada Kamis (10/08/2023) mengungkapkan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/369/VIII/2023/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat pada tanggal 07 Agustus 2023.

Pada hari Kamis, 3 Agustus 2023, kegiatan penambangan ilegal dilaporkan terjadi di blok Cibuluh Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Tim gabungan dari Polres Sukabumi melakukan penindakan pada hari Selasa, 9 Agustus 2023, pukul 17.00 WIB. Lokasi kegiatan tambang ilegal di blok Cibuluh berhasil didatangi dan seorang tersangka bernama AS (54 tahun) ditangkap. Tersangka diduga memiliki peran sebagai pemodal (Kepala Lobang) dalam kegiatan penambangan ilegal ini.

Bacaan Lainnya

“Modus operandi para pelaku adalah dengan memasuki lahan milik Perhutani yang sebenarnya masuk dalam IUP OP PT. Wilton Wahana Indonesia. Pelaku-pelaku ini kemudian dipekerjakan oleh kepala lobang yang terdaftar di koperasi produsen Ratu Jaya Perkasa,”kata Maruly.

Dalam menjalankan pekerjaannya mereka menggunakan cangkul dan garpu untuk menggali lobang dengan diameter sekitar 1 meter dan kedalaman sekitar 5 meter.

Setelah menemukan batu yang diduga mengandung emas, mereka menggunakan alat pahat dan palu untuk memahat batu tersebut sebelum diangkat ke permukaan menggunakan kerekan dan dibawa dengan sepeda motor.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 4 karung beban, 1 genset, 1 hammer, 1 palu, 1 pahat, 1 lembar kwitansi, dan 1 Kartu Tanda Anggota Koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa.

Polisi mengamankan lokasi tambang emas ilegal/foto:ist

“Kegiatan penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan merupakan tindakan serius yang melanggar undang-undang. Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan,”terangnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 89 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda mulai dari satu miliar lima ratus juta rupiah hingga sepuluh miliar rupiah.

Selain itu, Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga dikenakan kepada para pelaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

“Dengan pengungkapan kasus ini, kami Polres Sukabumi memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,”tandasnya.

Penangkapan Penambang Disayangkan Koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa

Sebelumnya Ihsan Fuad, juru bicara Koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa sangat menyayangkan adanya penangkapan terhadap para penambang oleh pihak Polres Sukabumi.

Sebab, sebelum melakukan aktivitas penambangan, pengurus koperasi aku Ihsan sudah melayangkan surat pemberitahuan akan ada kegiatan tambang rakyat.

“Kami sudah beritikad baik dengan melayangkan surat pemberitahuan. Sungguh kami sayangkan, polisi tidak humanis terhadap penambang rakyat. Semua penambang di sini menginginkan penegakan hukum itu seharusnya tidak ada, tapi melalui pendekatan yang humanis,” imbuhnya.

Namun kenyataan di lapangan, pihak kepolisian malah memproses secara hukum para penambang.

“Seharusnya pimpinan koperasi yang ditangkap, bukan penambang. Mereka yang diamankan polisi itu sudah punya kartu anggota koperasi,”tegas Ihsan.
“Sebagai lembaga koperasi, sudah menjadi kewajiban melindungi dan membela anggotanya. Apapun kejadian yang menimpa anggota, adalah tanggung jawab kami sebagai koperasi,” pungkasnya.

Penulis : A. Nanan

Editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *