BERITAUSUKABUMI.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Sukabumi, mulai hari Rabu Tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, membuka pendaftaran untuk bakal calon (balon) Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 dari jalur perseorangan.
Dimulainya pendaftaran balon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ditambah Keputusan dari KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 1527 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024.
“Iya pendaftaran dari jalur perseorang sudah dibuka. Dengan pengumuman ini kepada seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 melalui jalur perseorangan bisa mendaftar mulai Rabu tanggal 8 Mei 2024,”kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Senin (6/5/2024).
BACA JUGA :
Pendaftaran dibuka Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 16.00 WIB. Namun untuk pendaftaran di Tanggal 12 Mei 2024, dimulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 23.59 WIB. Tempat pendaftarannya di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi di Jalan Siliwangi Nomor 92 Cibadak, Kabupaten Sukabumi,”sambung Kasmin Belle.
Adapun persyaratan untuk daftar di jalur perseorangan kata Kasmin Belle yaitu persyaratannya harus ada minimal dukungan pasangan calon perseorangan sejumlah 129.859 (seratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh sembilan) orang pendukung yang tersebar paling sedikit di 24 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
“Syarat dukungan dari 129.859 tersebut harus dilampiri oleh surat pernyataan dukungan dengan dilampiri bukti identitas kependudukan berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau foto copy surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,”beber Kasmin.
Berikut Persyaratan Lengkap Pendaftaran untuk Balon Kepala Daerah Jalur Perseorangan
1. Persyaratan minimal dukungan pasangan calon perseorangan sejumlah 129.859 (seratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh sembilan) orang pendukung yang tersebar paling sedikit di 24 (dua puluh empat) Kecamatan di Kabupaten Sukabumi;
2. Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib menyerahkan Surat pernyataan dukungan menggunakan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) dengan format sebagaimana diatur dalam peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2020, dan Surat Dinas KPU Nomor 507/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 jo. Surat Dinas KPU Nomor 605/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak 2024;
BACA JUGA :
3. Surat pernyataan dukungan dilampiri bukti identitas kependudukan berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau foto copy surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
4. Bagi Pendukung yang usia dan pekerjaannya yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka wajib menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung (MODEL PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP;
5.Identitas pendukung yang tercantum di dalam Model B.1-KWK PERSEORANGAN dapat diinput ke dalam table Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).
Informasi Lain :
1.Bakal Pasangan Calon Perseorangan agar segera mengirimkan daftar nama admin kepada KPU Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan username, password dan bimbingan teknis aplikasi sistem informasi pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).
2.Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Sukabumi Jl. Siliwangi No. 92 Cibadak, Kabupaten Sukabumi atau menghubungi nomor Helpdesk : 082327750111 – 085324210707.
Sama halnya dengan KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Kota Sukabumi juga mengumumkan persyaratan seperti diatas. Hanya saja ada perbedaan dari jumlah syarat minimal dukungan.
Untuk syarat minimal dukungan di Kota Sukabumi bagi balon perseorangan harus menyertakan bukti dukungan minimal 21.933 (dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh tiga) orang dan tersebar di minimal empat kecamatan di Kota Sukabumi.
Bagi masyarakat yang ingin daftar, untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Helpdesk Calon Perseorangan KPU KotaSukabumi, Jl. Otista No. 175, dengan Nomor Kontak : 0858-6085-6055.
SUMBER : KPU KAB/KOTA SUKABUMI
editor : Irwan Kurniawan