BERITAUSUKABUMI.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilakukan di 37 provinsi pada Rabu, (27/3/2024).
Sementara, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serantak dari 514 kabupaten/kota di tahun 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi. Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.
“Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung,” ujar Hasyim dikutip Antara pada Senin, 1 April 2024.
Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.
“KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” jelasnya.
Adapun, KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024:pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye; 10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
editor : Irwan Kurniawan