Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Sukabumi, mulai hari Rabu Tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, akan membuka pendaftaran untuk bakal calon (balon) Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 dari jalur perseorangan.
Dimulai pendaftaran balon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
