Marwan Hamami : PPPK Yang Menerima SK Harus Bersyukur dan Bertanggung Jawab

Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2023 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukabumi untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2023 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukabumi/foto:dkpkabsi

BERITAUSUKABUMI.COM-Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2023 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukabumi untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Penyerahan Surat Keputusan ini dilakukan secara simbolis kepada tujuh orang perwakilan PPPK dari 750 PPPK formasi 2023, yang berlangsung di Lapangan Cangehgar Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/5/2024).

Sebanyak 750 PPPK yang menerima surat keputusan pengangkatan tersebut terdiri dari 119 guru, 436 tenaga kesehatan dan 195 tenaga teknis.

Bacaan Lainnya

Marwan Hamami mengatakan, ratusan PPPK yang baru saja menerima SK dan diambil sumpah janjinya itu harus bertanggung jawab serta mensyukuri capaian status kepegawaian barunya.

BACA JUGA : 

“Pengangkatan ini adalah hasil dari dedikasi, kerja keras, dan perjuangan saudara-saudara sekalian. Maka saudara semua harus lebih semangat dalam melayani masyarakat,”ungkapnya.

Kepada seluruh PPPK yang menerima surat keputusan ini agar segera beradaptasi terhadap tugas dan fungsi jabatan masing-masing serta menjalin komunikasi yang baik sesama rekan kerja.

BACA JUGA : 

Kemudian juga, harus menjaga dan meningkatkan motivasi serta semangat kerja agar tugas yang dipercayakan ini bisa dilaksanakan dengan sebaik mungkin.

Marwan Hamami juga berharap dengan diangkatnya PPPK, diharapkan akan terjadi peningkatan kinerja dan efisiensi dalam menjalankan roda pemerintahan, serta dapat mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.


editor ; Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *