Kriminal Umum dan Kejahatan Cyber jadi Materi Penyuluhan Hukum MUI Sukabumi

Penyuluhan hukum MUI Kab.Sukabumi
Ade Suryaman di acara penyuluhan hukum MUI Kab.Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Untuk kali kedua, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi selenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi pengurus MUI se-Kabupaten Sukabumi.

Ketua Panitia Penyuluhan Hukum MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun mengatakan penyuluhan hukum ini membahas materi Kriminal Umum dan Kejahatan Cyber.

“Penyuluhan hukum ini sangat relevan dengan peran MUI, yakni soal fatwa, menjaga risalah ukhuwah, fungsi amar ma’ruf nahi munkar dan persoalan lain yang menyangkut keumatan,”kata Ujang Hamdun di sela kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan dari tanggal 23 sampai 24 Desember 2021 di Hotel Sukabumi Indah, Kabupaten Sukabumi, Kamis 23 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

ARTIKEL TERKAIT

Narasumber utama yang dihadirkan di penyuluhan hukum ini lanjut Ujang Hamdun diantaranya, Kasebbid Polda Jabar, AKBP Agus Jamaludin, Advokat Madya Bidang Hukum Polda Jabar, DR. Anang Usman dan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman yang membuka penyuluhan hukum MUI Kabupaten Sukabumi mengatakan, seluruh unsur di Kabupaten Sukabumi harus memiliki pemahaman luas dibidang hukum sesuai dengan perkembangan hukum yang bersifat dinamis. Sehingga kata Ade Suryaman dalam melihat permasalahan hukum menjadi lebih berhati-hati.

“Saya optimis, ke depan MUI di setiap tingkatan bisa leluasa saat mengemban tugas dan fungsinya tanpa rasa khawatir dalam melakukan tindakan hukum demi kepentingan umat,”terangnya.

Dijelaskan Ade Suryaman, penyuluhan hukum bagi para Pengurus MUI sangat tepat diselenggarakan saat ini, terlebih menyikapi diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Saya yakini MUI mampu menjaga ketertiban umat serta menangkal gerakan radikalisme serta syiar dakwah bisa menjadi semakin lebih berdaya, lebih efektif dan efisien,”jelasnya.


editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *