Gandeng Kejaksaan Agung, MUI Kabupaten Sukabumi Kenalkan Hukum Positif

https://id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Ulama_Indonesia
Kasubdit Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Mumuh Ardiansyah (kedua dari kanan) bersama Sekretaris Umum MUI Kab.Sukabumi H.Ujang Hamdun dan jajaran Kejaksaan Negeri Kab.Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Sukabumi, mengandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka pengenalan dan peningkatan pemahaman hukum positif di kalangan para ulama di Kabupaten Sukabumi.

Acara yang dikemas dengan kegiatan Diseminasi Stadium General Hukum Acara Pidana dan Perdata itu bertujuan agar para ulama lebih kenal dan paham hukum positif dengan pembicara Kasubdit Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mumuh Ardiansyah.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, H. Ujang Hamdun mengatakan, Diseminasi Stadium General Hukum Acara Pidana dan Perdata juga bertujuan agar para ulama tidak hanya mengenal produk-produk hukum saja, tetapi harus juga memiliki pengetahuan luas tentang bagaimana beracara dan bersidang di pengadilan.

“Karena dalam prosesnya, bukan hanya hukum materil tapi hukum beracara juga. Ulama juga harus paham tentang asal-usul hukum dan prakteknya seperti apa. Jika ulama paham maka akan menjadi jembatan bagi masyarakat ketika masyarakat bermasalah dengan hukum,”ungkap H. Ujang Hamdun di Islamic Centre Cisaat Kabupaten Sukabumi, 15 November 2021.

BACA JUGA :

Menurutnya masalah hukum tidak selamanya ada di ranah ligitasi tapi ranah umum ligitasi. Ranah ligitasi terang Ujang Hamdun adalah ranah ulama dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Bahkan, bisa menjadi solusi alternatif penyelesaian masalah hukum.

Sementara Jaksa Fungsional Bidang Media Massa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Herliana menambahkan, kegiatan ini mengubah pemahaman hukum kepada masyarakat. Di mana masyarakat umum hanya mengenal jika MUI itu cuma piawai dalam urusan keagamaan saja.

“Kita coba meluruskan, kalau MUI itu bukan hanya paham urusan agama saja. Akan kita dobrak paradigma itu, agar orang tidak memandang MUI dengan sebelah mata. Masyarakat harus tahu bagaimana eksistensi MUI sebenarnya. Hukum itu bukan hanya bagaimana beracara dan bagaimana persidangan,”terangnya.

Dalam acara yang dihadiri puluhan ulama itu, Bupati Sukabumi yang diwakili Kabag Kesra Setda Kabupaten Sukabumi, Usep.Setiawan menegaskan, bahwa MUI Kabupaten Sukabumi, adalah sebagai kawah candra di muka,.dalam konteks kegiatan Desiminasi Stadium General Hukum Acara Pidana dan Perdata.


editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *