Dua Kades di Sukabumi Diperiksa Kejati Jabar

Kades priangan jaya diperiksa kejaksaan tinggi jabar
Surat undangan klarifikasi dari Kejati Jabar yang ditujukan ke Kades Priangan Jaya, Dadan Burhanudin

BERITAUSUKABUMI.COM-Kepala Desa (Kades) Priangan, Kecamatan Sukalarang  dan Kades Tegal Panjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kejati Jabar memeriksa Kades Priangan Jaya dan Kades Tegal Panjang untuk dimintai klarifikasi atau keterangan sekaitan dengan isu dugaan tindak pidana korupsi dan mafia tanah dalam penjualan tanah milik negara di kawasan arkeologi Cagar Budaya Kota Hirosima-2 di Kecamatan Cireunghas dan tanah negara eks Pusdiklat Secapa Polri 1993 yang kini sebagian dikuasai PT Quartalintas Sembada.

Dari surat undangan klarifikasi Kejati Jabar untuk Kades Priangan Jaya yang diterima Redaksi BERITAUSUKABUMI.COM, pemeriksaan Kades Priangan Jaya berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejati Jabar Nomor: SP. TUG-796/M.2/Dek. 3/08/2022 pada tanggal 16 Agustus 2022, yang kemudian Kejati Jabar melayangkan Surat Klarifikasi/Pemanggilan kepada Pemerintah Desa Priangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, yang dikeluarkan pada 6 September 2022.

Bacaan Lainnya

Tedi Ginanjar Pengurus LSM Sihung Pajajaran, membenarkan pemeriksaan Kejati Jabar terhadap Kades Priangan Jaya.”Iya benar dipanggil pihak Kejati Jabar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi serta mafia tanah dalam penjualan tanah milik megara yang mana terdapat cagar budaya dan tempat bersejarah yang terancam punah, oleh aktivitas eksploitasi penambangan yang diduga ada oknum-oknum anggota TNI dan POLRI yang membekingi pertambangan tersebut,”ungkap Tedi Ginanjar dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI, Rabu 14 September 2022.

LIHAT JUGA 

Tedi Ginanjar membeberkan bahwa tanah yang kini dimiliki oleh PT Quartalintas Sembada di mana sebelumnya tanah Pusdiklat Secapa Polri Sukabumi 1993, tepatnya di Gunung Suta Desa Priangan Jaya, diduga asal muasalnya adalah Tanah Titi Sara Desa dan tanah kas desa.”Saya miliki data SPPT milik PT Quartalintas Sembada yang sekarang menguasai tanah negara sekitar 250 hektar sks Pusdiklat Secapa Polri Sukabumi di Desa Priangan Jaya,” ungkapnya.

Mirisnya lagi ungkap Tedi, ada kewajiban pajak yang diperkirakan berjumlah miliaran rupiah, yang diduga oleh pihak perusahaan tambang pajaknya tidak dibayar dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Selain itu, berdasarkan data para pemilik lahan yang tercantum di letter C Desa Prianganjaya di Gunung Suta yg kini dimiliki PT Quartalintas Sembada, itu diduga fiktif dan orang-orang pemilik lahannya tidak jelas alias tidak ada,” katanya.

Tedi bersama lembaganya, berharap kepada Kejati Jabar agar melaksanakan tugasnya dengan tegas dan tidak pandang bulu, Apalagi dalam penanganan kasus Hirosima-2 di Kecamatan Cireunghas dan Tanah Negara Exs Pudiklat Secapa Polri 1993 di Desa Periangan Jaya. Upaya yang dilakukan, mulai melaporkan kasus tersebut dengan berbagai tahapan, mulai kepada Bupati Sukabumi, Pihak Polres Kota/Kabupaten hingga Direktorat Jenderal yang terkait.

“Semoga kali ini, bisa ada titik penanganan yang serius, ada yang harus diselamatkan dan dikembalikan kepada pungsinya dan mengandung sejarah. Apabila titik Hirosima-2 adalah hulu Cimandiri dan keutuhan hutan alam dan sumber air didalamnya wajib kita jaga,” harap Tedi.

Sampai berita ini dimuat, BERITAUSUKABUMI.COM, masih berupaya mengkonfirmasi Kades Priangan Jaya, Dadan Burhanudin, terkait pemanggilan dirinya oleh Kejati Jabar, namun belum mendapat respon dari yang bersangkutan.


editor : Rudi Samsidi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *