Protes Penghentian Eksploitasi Gunung Kekenceng Sukabumi Sampai Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Alat berat tambang di Gunung Kekenceng Cireunghas Sukabumi

BERITAUSUKABUMI-Protes eksploitasi tambang Gunung Kekenceng Desa Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, terus dilakukan Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng.

Kali ini ikhtiar protes atau tuntutan untuk penghentian dan tuntutan dugaan tindak pidana eksploitasi Gunung Kekenceng oleh PT Muara Bara Indonesia (MBI) dilakukan Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng dengan mengirim surat tuntutan dugaan tindak pidana eksploitasi pertambangan Gunung Kekenceng ke sejumlah lembaga pemerintah pusat, seperti kementerian lingkungan hidup, Kapolri, Panglima TNI, Ketua DPR RI, tak terkecuali ke Presiden RI, Joko Widodo juga ikut dikirim surat tuntutan penghentian eksploitasi Gunung Kekenceng.

“Iya surat tuntutan penghentian dan tuntutan dugaan tindak pidana eksploitasi Gunung Kekenceng oleh PT Muara Bara Indonesia sudah kami kirim juga ke pak Presiden RI, Ketua DPR RI, Kapolri dan Panglima TNI di Jakarta,”kata Tedi Ginanjar, Ketua Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Minggu 12 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

Dalam surat bernomor 45/ycbn=Pgk/2021 pertanggal 11 Desember 2021 itu ungkap Tedi Ginanjar juga sekaligus disertai dengan pemberitahuan kepada Polres Sukabumi Kota terkait rencana Aksi Damai Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng dengan LSM Tapak Sihung Padjajaran pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Mapolres Sukabumi Kota, Makodim 0607, Pendopo Sukabumi.

Dijelaskan Tedi Ginanjar, dasar tuntutan penghentian eksploitasi Gunung Kekenceng oleh PT MBI, pertama tanggal 8 April 2021 pernah dihentikan kegiatannya oleh Kapolresta Sukabumi. Kedua, di atas Gunung Kekenceng terdapat tanaman milik Pramuka Saka Wanabakti KPH Sukabumi seluas kurang lebih 7 hektar. Dan ketiga, di Gunung Kekenceng ada peninggalan arkeologi atau objek diduga cagar budaya (ODCB) pertahanan pejuang Siliwangi yang sudah didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sukabumi di laman online sistem register Nasional Cagar Budaya Kemendikbudristik RI.

“Dan sampai sekarang kasus dugaan tindak pidana eksploitasi Gunung Kekenceng yang melibatkan oknum Kepala Desa Tegalpanjang dan oknum-oknum lainnya masih dalam penyelidikan pihak Tipider Polres Sukabumi Kota. Dan pertemuan dialog tanggal 22 November 2021 antara perwakilan warga Gunung Kekenceng dengan jajaran Pemkab Sukabumi, pihak ATR/BPN Kabupaten Sukabumi dan perwakilan Polres Sukabumi Kota, namun sampai sekarang kegiatan eksploitasi Gunung Kekenceng masih tetap berlangsung,”ungkap Tedi Ginanjar.

Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Zainul, mengatakan jika Gunung Kekenceng belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

Menurut Zainul karena belum ada penetapan cagar budaya, maka dalam persoalan ini pihaknya berbicara aset formal. “Kalau ada penilaian Bupati Sukabumi menyalahgunakan wewenang, kami pikir kurang tepat karena bukan bupati yang memberikan izin SIUP,”tandasnya.

Sementara Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, menjelaskan mengenai persoalan Gunung Kekenceng. Yakni persoalan persepsi Gunung Kekenceng sebagai situs cagar budaya, lalu persoalan adanya surat izin usaha penambangan dari salah satu perusahaan.

“Pemkab Sukabumi tidak menerbitkan izin atau SIUP Pertambangan di Gunung Kekenceng. Perizinan eksploitasi Gunung Kekenceng itu kewenangannya Pemprov Jabar, bukan kita yang mengeluarkan,”kata Iyos Soemantri saat menerima tim Ombudman Perwakilan Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Meski izin SIUP bukan dikeluarkan Pemkab Sukabumi, tapi pihaknya sudah menugaskan tim dari Dinas Tata Ruang, DPESDM, Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengecek ke lapangan. Di mana hasil pengecekan ke lapangan akan dilaporkan ke Ombudsman.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *