BERITAUSUKABUMI.COM-Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng dan LSM Tapak Sihung Padjajaran Klinik Hukum Masyarakat (KLBHI), kembali melaporkan PT Muara Bara Indonesia (MBI) yang melakukan aktivitas tambang di wilayah Gunung Kekenceng, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Kali ini PT MBI dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota soalĀ terkait legalitas UKL-UPL PT MBIĀ dan sejumlah dugaan tindak pidana yang sudah dilakukan PT MBI.
Tedi Ginanjar, Ketua Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng dan LSM Tapak Sihung Padjajaran Klinik Hukum Masyarakat (KLBHI) mengatakan, laporan ini untuk mendesak pihak aparat hukum agar memeriksa legalitas perizinan PT MBI sebagai perusahaan pertambangan dikawasan Konservasi Pangkalan Militer Peninggalan Jepang dan Bekas Markas Pertahanan Sliwangi di Gunung Kekenceng tersebut.
“Laporan kepada pihak Polres Sukabumi Kota ini untuk menyikapi eksploitasi pertambangan di Gunung Kekenceng yang kembali dilanjutkan oleh PT MBI, di mana kurang lebih seminggu yang lalu, pihak perusahaan mulai melakukan aktivitas dengan menggunakan alat berat,” kata Tedi Ginanjar, Rabu 17 November 2021.
Ia dan masyarakat sekitar terus akan menyikapi eksploitasi Cagar Budaya Gunung Kekenceng dan meragukan legalitas perizinan PT MBI yang mengklaim sudah mengantongi legalitas UKL-UPL.
“Mewakili elemen masyarakat Kampung Pojok Tengah Desa Tegalpanjang, Kampung Babakan Sempur, Desa Purut Kecamatan Cireunghas. Kami menuntut agar pihak Polres Sukabumi Kota, menindaklanjuti adanya beberapa dugaan tindak pidana yang dilanggar pihak PT MBI, kami mendesak untuk segera diusut tuntas,”tegas Tedi Ginanjar.
Dugaan tindak pidana dalam kasus eksploitasi Gunung Kekenceng, ungkap Tedi salah satu adalah dugaan gratifikasi, perusakan Pohon milik Pramuka Saka Wanabakti KPH Sukabumi, persekusi, perusakan ODCB Pertahanan Siliwangi di Gunung Kekenceng, Penjualan Tanah Negara atau Governeur Ground yang telah di sewa kelolakan oleh Desa Tegalpanjang kepada Pramuka Saka Wanabakti seluas kurang lebih 2 hektar.
“Kami akan terus ngawal proses kasus eksploitasi Gunung Kekenceng, semangat kami untuk menjaga Cagar Budaya takan berhenti,”tandas Tedi.
editor : Irwan Kurniawan