BERITAUSUKABUMI.COM-Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, pada Selasa 30 November 2021 diagendakan akan mendatangi Bupati Sukabumi, Marwan Hamami sekaitan dengan laporan Ketua Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng di Kampung Pojok Tengah Desa Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.
Sesuai dengan isi surat Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat yang diterima BERITAUSUKABUMI.COM dari Ketua Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng, Tedi Ginanjar, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat akan mememintai keterangan atau klarifikasi dari Bupati Marwan Hamami klarifikasi mengenai adanya dugaan penyalah gunaan wewenang oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami atas penetapan kawasan cagar budaya Gunung Kekenceng dan kegiatan ekploitasi penambangan Gunung Kekenceng yang berdampak terhadap keberlangsungan kegiatan pertanian di kawasan Desa Tegalpanjang.
“Iya Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat akan ke Sukabumi untuk meminta klarifikasi dari Bupati Sukabumi. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat ke Sukabumi datang atas laporan dari kami yang sudah sejak lama berjuang untuk mempertahankan lahan yang jadi cagar budaya itu tidak diekploitasi dan dirusak untuk kepentingan penambangan,”kata Tedi Ginanjar dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Jumat 26 November 2021.
Menurut Tedi, pihaknya melaporkan persoalan kawasan cagar budaya Gunung Kekenceng dan kegiatan ekploitasi penambangan Gunung Kekenceng Ombudsman Republik Indonesia karena menilai ada penyalah gunaan wewenang oleh Bupati Marwan Hamami. Di mana dalam hal ini Tedi menduga Marwan Hamami sudah merekomendasikan pemberian perizinan ekploitasi tambang di kawasan cagar budaya Gunung Kekencang ke Dinas Perizinan Jawa Barat.
- Ada Dugaan Tindak Pidana di Eksploitasi Cagar Budaya Gunung Kekenceng Sukabumi
- Kantor Bank BPR Sukabumi Cabang Cicurug Diminta Hengkang
- Bupati Marwan Hamami Beri Kopi Kolonial Belanda ke Wakil Ketua MPR RI Zulhas
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sukabumi Boyke Martadinata mengatakan sudah menerima surat kedatangan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat yang akan meminta klarifikasi ke Bupati Sukabumi Marwan Hamami sekaitan dengan laporan yang diadukan Ketua Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng, Tedi Ginanjar.”Iya kami sudah mengetahui suratnya,”kata Boyke.
Diterangkan Boyke, untuk masalah kawasan Cagar Budaya Nasional Gunung Kekenceng pihaknya sendiri masih mengumpulkan bahan-bahan dari sejumlah instansi terkait. Dan untuk agenda kedatangan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat ke Sukabumi, menurut Boyke tentu Pemkab Sukabumi akan menyambut sebagai mana mestinya.
“Tugas dan kewenangan Ombudsman ya itu, turun ke lapangan kalau ada laporan dari masyarakat. Ya kami tentu akan menyambut dengan baik selayak tamu yang harus dihormati. Dan perlu diketahui, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat bertemu Bupati Sukabumi bukan untuk diperiksa tapi hanya diminta klarifikasi secara terbuka supaya informasinya berimbang antara aduan masyarakat dan keterangan dari Bupati Sukabumi,”tandasnya.
editor : Irwan Kurniawan