Ini Instruksi Bupati yang Diklaim Marwan jadi Pendukung Penegakan Syariat Islam

Milad PSI XXI
Marwan Hamami di Milad Penegakan Syariat Islam (PSI) XXI

BERITAUSUKABUMI.COM-Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengklaim dalam menegakkan Syariat Islam di Kabupaten Sukabumi, ia dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang dipimpinnya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan pendukung, seperti kebijakan pendukung peraturan yang dituangkan dalam Instruksi Bupati Sukabumi.

Instruksi Bupati yang dimaksud Marwan dalam penegakan syariat Islam itu diantaranya tentang penertiban minuman beralkohol, larangan minuman berarkohol, pengelolaan zakat, biaya domestik haji, pelaksanaan program wajib pendidikan keagamaan, kurikulum madrasyah diniyah awaliyah di Kabupaten Sukabumi, dan akreditasi diniyah non formal.

Marwan juga membeberkan kebijakan lain yang sudah ia lakukan untuk penegakan Syariat Islam di Kabupaten Sukabumi, yakni intruksi bupati tentang pelaksanaan sholat Istisqo, gerakan sholat subuh berjemaah di masjid, Gerakan Jumat Sedekah, optimalisasi pemungutan zakat, infaq dan shodaqoh dari PNS Kabupaten Sukabumi, pemungutan zakat profesi dari tunjangan daerah PNS/ASN, pengelolaan infak sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya berbasis masyarakat, pengajian majlis taklim aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Komunitas Tilawah Tiga Puluh Juz ditingkat desa,  pendidikan baca tulis alquran serta kebijakan pendukung lainnya.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA : Marwan Kukuhkan Tujuh Desa di Sukabumi jadi Percontohan Desa Religius Mubarokah

“Membangun masyarakat Kabupaten Sukabumi yang maju, religius maju dan inovatif bukan hal yang mudah diperlukan kebersamaan, kesinambungan dan komitmen yang kuat. Oleh karenanya saya mengajak semua pihak secara berjenjang dan berkelanjutan agar komitmen yang dibangun sejak dideklarasikannya Syariat Islam ini tetap terjaga dilaksanakan dan dilanjutkan sesuai dengan harapan para pendahulu kita yang diikuti dengan menempuh langkah langkah pembangunan SDM yang religius,”kata Marwan Hamami, saat menghadiri Milad dan Tasyakur Bini`mat Penegakan Syariat Islam (PSI) XXI 1444 Hijriyah di Ponpes Azzainiyah Nagrog Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Minggu 7 Agustus 2022.

LIHAT JUGA : Encep Surade Bantah Telah Ngaku sebagai Wali Alloh

Menurut Marwan Deklarasi Penegakan Syariat Islam di Kabupaten Sukabumi merupakan sebuah tekad ulama dan umaro untuk menjalankan rukun Islam secara benar dan sungguh sungguh, menjalankan aturan Islam secara kaffah dalam seluruh sendi kehidupan.

“Hal ini juga dilakukan untuk dapat mengingatkan kembali nilai-nilai ke imanan dan ketakwaan kepada Allah SWT yang tercermin dalam perilaku religius yang uswatun hasanah guna mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Religius, Maju dan Inovatif menuju masyarakat yang Sejahtera Lahir dan Batin,”terang Marwan.

Sementara panitia pelaksana Milad PSI XXI 1444 Hijriyah, Usep Setiawan mengatakan penegakan syariat Islam di Kabupaten Sukabumi merupakan upaya untuk membentengi masyarakat dari pengaruh pengaruh yang kurang baik.

“Milad ke-XXI PSI untuk mengelorakan kembali penegakan syariat Islam. Selain itu agenda lainnya adalah Gebyar Muharram 1444 Hijriyah dan ekspo zakat. Untuk ekspo zakat dimaksudkan agar ada tranparansi kepada publik tentang pengelolaan dana zakat di Kabupaten Sukabumi yang akan dilaksanakan hari senin, 8 Agustus 2022 di Pendopo Sukabumi,” terangnya.

Pada kesempatan itu Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Deklarasi Syariat Islam Kab Sukabumi oleh Herol Al-Hudri.


penulis : M. Pajar (kontributor)

editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *