BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi meluncurkan program keagamaan berbasis desa. Nama programnya, program Desa Religius Mubarokah.
Dari 363 desa dan tiga kelurahan di Kabupaten Sukabumi, ada tujuh desa yang dikukuhkan jadi percontohan Desa Religius Mubarokah.
Tujuh desa itu antara lain, Desa Bantaragung (Kecamatan Jampangtengah), Desa Mekarjaya (Kecamatan Warungkiara) Desa Cipendeuy (Kecamatan Surade), Desa Sukadamai (Kecamatan Cicantayan), Desa Pasirhalang (Kecamatan Sukaraja), Desa Pondok Kaso Landeuh (Kecamatan Parungkuda), dan terakhir Desa Kadudampit (Kecamatan Kadudampit).
BACA JUGA : 12.842 Ribu Guru MDTA Sukabumi Dapat Bantuan BAZNAS
“Potensi dan kemampuan yang dimiliki desa harus dioptimalkan. Tujuh desa yang menjadi percontohan, harus menjadi motor penggerak bagi desa yang lainnya. Tujuan kegiatan ini harus dimaksimalkan, terutama oleh peserta dan didukung seluruh pengurus lembaga keagamaan,”kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami pada acara Webinar Mudzakarah Ekonomi Syariah sekaligus peringatan Gebyar Muharram 1443 Hijriah dan Milad Penegakan Syariat Islam (PSI) ke-19 di Pendopo Sukabumi, Kamis 12 Agustus 2021.
Desa lanjut Marwan merupakan ujung tombak dalam menggerakan setiap potensi yang ada di masyarakat, terlebih Kabupaten Sukabumi memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah. Jika kedua ini dimaksimalkan, Marwan yakin, masyarakat bisa sejahtera.
Sekaitan dengan Mudzakarah Ekonomi Syariah, menurut Marwan, selain berbagi ilmu, Mudzakarah Ekonomi Syariah bisa dipraktekkan di program Desa Religius Mubarokah.
“Program ini harus memberikan daya dongkrak yang kuat dalam mempercepat terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang religius, maju, dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir batin,”tandasnya.
editor : Irwan Kurniawan