BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menyampailan Surat Keputusan yang dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Lina Evelin Marlina.
Dalam Surat Keputusan itu disebutkan bahwa hasil keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang penyempurnaan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 telah melalui tahapan hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat.
“Pada dasarnya hasil evaluasi dan arahan dari Gubernur Jawa Barat tersebut untuk dijadikan pedoman dan arahan kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda tersebut,”ungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, dalam rangka Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang penyempurnaan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Selasa, 8 Agustus 2022.
Hasil evaluasi dari gubernur tersebut selanjutnya untuk dijadikan bahan penyempurnaan.”Akan diserahkan kepada Bupati Sukabumi untuk dijadikan bahan pertimbangan dan penyesuaian yang lebih Komprehensif.
LIHAT JUGA : Kata Ketua DPRD Hasil Evaluasi Gubernur Jabar Soal LPJ APBD 2021 Belum Maksimal
Dalam kesempatan itu dilakukan juga Penyampaian Nota Penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) yang disampaikan Anggota DPRD Fraksi PPP, Ujang Rahmat.
Ada tiga Raperda Inisiatif yang disampaikan Bampemperda, yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Dalam rapat paripurna itu dihadiri langsung Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menghadiri, Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Soemantri dan seluruh pimpinan DRPD Kabupaten Sukabumi.
editor : Hasna Fatimah Zahra