BERITAUSUKABUMI.COM-Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang semula dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sukabumi pada Senin 22 April 2024, membatalkan kunjungan kerjanya ke Sukabumi.
Padahal, semua persiapan penyambutan sesuai aturan standar protokoler sudah dilakukan Pemkab Sukabumi dan pihak terkait lainnya, baik dari akomodasi di lokaksi acara maupun dari segi persiapan pengamanan dari pihak keamanan setempat.
Belum diketahui secara pasti alasan AHY membatalkan kunjungan kerja ke Kabupaten Sukabumi dalam rangka Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional (GSRAN) Tahun 2024 di Kampung Lio Desa Sirnajaya Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi tersebut.
“Saya juga tidak tahu,”singkat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Kantah BPN Kabupaten Sukabumi, Mulyo Santoso dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, melalui perpesanan WhatsApp Senin (22/4/2024).
Kendati AHY membatalkan kunjungan kerja ke Sukabumi, namun acara GSRAN Tahun 2024 di Kampung Lio Desa Sirnajaya Kecamatan Warungkiara tetap dilakukan oleh pihak terkait sesuai rencana awal.
Diperoleh informasi, AHY lebih memilih melakukan kunjungan kerja dalam rangka GSRAN Tahun 2024 di wilayah Cianjur.”Kayannya PaK Menteri AHY jadi nya ke Cianjur kang,”terang Iman Adinugraha Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, ketika dikonfirmasi ulang BERITAUSUKABUMI.COM terkait batalnya AHY ke Sukabumi.
Dugaan AHY Batal ke Sukabumi Gara-gara Laporan SPI Sukabumi Raya
BERITAUSUKABUMI.COM terus mengulik informasi batalnya AHY ke Sukabumi dan memilih Cianjur sebagai lokasi pencanangan program Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional (GSRAN) Tahun 2024.
Hasilnya, batalnya AHY ke Sukabumi diindikasi karena statmen dari Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi Raya, Rozak Daud yang sebelumnya mengeluarkan rilis terkait setumpuk persoalan di eks HGU PT Sugih Mukti Perkebunan Halimun Kecamatan Warungkiara, beberapa hari sebelum kunjungan AHY ke Sukabumi.
Selain indikasi lantaran rilis yang dikeluarkan Rozak Daud, AHY membatalkan kunjungan kerja ke Sukabumi karena sebelumnya ring 1 nya atau”tim khususnya AHY” diluar Kementerian ATR/BPN RI sudah melakukan cek dan ricek dilapangan termasuk mengali informasi dari pihak eksternal salah satunya informasi dari pihak SPI Sukabumi Raya sekaitan persoalan pertanahan di Kabupaten Sukabumi.
“Bisa jadi gagalnya Menteri AHY ke Sukabumi karena kami sebelumnya memberikan data apa adanya sesuai kenyataan dilapangan. Data yang kami sampaikan menyangkut persoalan di eks HGU PT Sugih Mukti Perkebunan Halimun Kecamatan Warungkiara,”kata Rozak Daud dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM.
Untuk memperjelas persoalan di eks HGU PT Sugih Mukti Perkebunan Halimun Kecamatan Warungkiara, Rozak Daud mengirimkan kembali rilisnya.
Berikut rilis menyangkut persoalan di eks HGU PT Sugih Mukti Perkebunan Halimun Kecamatan Warungkiara :
Eks HGU PT. Sugih Mukti Perkebunan Halimun – Kec. Warungkiara adalah program yang masih menyisahkan masalah dalam hal penataan asset, hanya bagus diatas kertas yang disuguhkan kepada Mentri agar dianggap percontohan dibidang aksesnya (pemberdayaan). Karena Reforma agraria itu dalam konstitusi mengatur dua point yaitu Penataan asset dan Penataan akses.
Masalahnya dalam penataan asset adalah berkaitan subjek dan objek nya masih ada tumpang tindih, seperti sertifikat mencari tanah, karena existing objek tanahnya saat ini tidak ada perubahan masih dalam penguasaan penggarap masing-masing, dengan luasan asal. Karena tidak ada pegangan alas hak, sehingga penguasaan fisiknya oleh penggarap awal sertifikat bisa atas nama orang lain.
Untuk pembuktiannya sederhana, verivikasi subjek dan obejek para penerimanya hadirkan dilokasinya masing-masing, ferivikasi lapangan ini untuk memastikan nama yang tertera disertifkat adalah orang yang sama dengan nama yang tertera disertifikat dan berikan foto copynya, aslinya dijadikan jaminan permodalan secara kolektif. kalau mau diurus secara serius dan dianggap percontohan Nasional. karena sampai sekarang belum dibagikan dengan alasan untuk jaminan permodalan. Sebab pada tahun 2019 itu hanya simbolis.
Kalau ditahan untuk jaminan permodalan itu sangat bagus karena sebagai bentuk komitmen akses reformnya, tapi sebelum akses reform pastikan dengan jujur asset reformnya. Kalaupun kekhawatiran bahwa takut dijual, sehingga ditahan untuk jaminan permodalan kenapa tidak dari awal saja diberikan kepemilikan komunal seperti usulan Serikat Petani Indonesia (SPI) pada saat itu melalui kasi Penataan Pertanahan BPN Sukabumi.
Informasinya keberadaan sertifikat masih simpang siur, katanya sebagian di BPN sebagian di salah satu Dinas. Kalau kepentingannya jaminan permodalan kenapa Sertifikat di pemerintah kan aneh. Sebab pemerintah bukan lembaga pemberi pinjaman.
Sehingga Kami melihat, penahanan sertifikat itu bukan sekedar jaminan permodalan tetapi sebagai upaya menutupi kegagalan penataan assetnya. Masih ada keyakinan dan harapan ke Mentri sekarang yang masih semangat muda, pak mentri tidak hanya mendengar sepihak dari Bawahannya di tingkat Kabupaten dan Propinsi tetapi mau mendengar informasi pembanding dari publik, terutama oraganisasi petani yang sejak awal melakukan advokasi dan mengusulkan lahan tersebut untuk masyarakat.
Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) lain yang gagal di Sukabumi adalah, HGB PT. Suryanusa Nadicipta (SNN) Kec. Caringin, ini malah lebih parah, karena Perpanjangan sudah terbit di Tahun 2021 sementara hak awalnya baru akan berakhir di Tahun 2024. Padahal sebelumnya terjadi konflik dengan petani sampai ada yang dipenjara, maka untuk PT. SNN Caringin ini adalah pembajakan administrasi oleh Kantah dan Kanwil demi kepentingan pemodal, dan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.
editor : Irwan Kurniawan