BERITAUSUKABUMI.COM-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi memfasilitasi rencana tukar menukar tanah kas Desa (TKD) Cipenangah Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, pada Selasa, (20/3/2024) di Aula Kecamatan Bojonggenteng.
Tukar menukar tanah kas Desa Cipenengah rencanannya akan dilakukan dengan pihak Yayasan Al-Attiqiyyah sebagai pemohon. Di mana tukar menukar tanah kas desa tersebut diajukan Yayasan Al-Attiqiyyah untuk Pengembangan Pembangunan Pondok Pesantren yang dikelolanya.
Subkoor Kerjasama dan Keuangan, Deviana mewaliki Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi mengatakan hasil dari out put yang difasilitasi DPMD Kabupaten Sukabumi terdapat sejumlah catatan dan kesepakatan.
Catatan dan kesepakatan rencana tukar menukar tanah kas Desa (TKD) Cipenangah itu antara lain, pertama, proses rencana tukar menukar TKD Cipanengah sudah berjalan dari Tahun 2023. Kedua, memberikan penjelasan berkenaan Mekanisme Tukar Menukar Tanah Kas Desa untuk Kepentingan Umum.
“Tiga, berkas kelengkapan administrasi yang disampaikan masih belum lengkap dan tidak sesuai prosedur Permendagri 1 Tahun 2016. Keempat, pihak pemohon sanggup untuk membiayai seluruh proses tukar menukar. Dan kelima, pihak Termohon bersedia untuk melengkapi dokumen perayaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”kata Deviana.
Selanjut dari hasil rapat yang dihadiri unsur DPMD Kabupaten Sukabumi, unsur Kecamatan Bojonggenteng, Kepala Desa Cipanengah, Unsur BPD Cipanengah dan pihak pemohon yakni Ketua Yayasan Al-Attiqiyyah, akan ditindak lanjuti sebagai mana aturan dan kesepakatan bersama.”Akan ditindak lanjut terus sesuai catatan dan kesepakatan pada hasil rapat,”tandas Deviana.
Reporter : Yoga Firdaus (Kontributor)
editor : Irwan Kurniawan





