BERITAUSUKABUMI.COM-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi menegaskan, pelantikan kepala desa (Kades) terpilih Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, akan tetap dilaksanakan sesuai tahapan Pilkades Serentak Siklus II Gelombong II Tahun 2023.
Menurut Gun Gun, pelantikan Kades terpilih Desa Citarik yakni Ujang Sumantri atau lebih akrab dengan panggilan Ujang Seblot, akan tetap dilakukan sesuai tahapan karena belum ada keputusan inkrah yang memiliki kekuatan hukum atas sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Citarik.
“Belum ada keputusan berkekuatan hukum dari pengadilan, jadi sesuai aturan tahapan yang berlaku, pelantikan kades terpilih Desa Citarik akan tetap dilakukan sesuai tahapan saja,”kata Gun Gun dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Senin (13/11/2023).
Rencananya, jadwal pelantikannya kades terpilih dari hasil Pilkades Serentak siklus II Gelombang II Kabupaten Sukabumi, akan digelar Rabu 15 November 2023 di Hotel Sukabumi Indah. Sebelum resmi dilantik, sebelumnya diberikan dulu pembinaan selama tiga hari.
Gun Gun kembali menegaskan, pelantikan Kades terpilih Desa Citarik, Ujang Sumantri tidak cacat hukum, sebab selain belum ada keputusan berkekuatan hukum dari pengadilan, pelantikan Kades terpilih Desa Citarik, Ujang Sumantri juga sesuai dengan tahapan jadwal Pilkades Serentak 2023.
“Iya kecuali hasil putusan pengadilan memutuskan hal lain, tentu akan kita evaluasi. Yang jelas kami berharap putusan pengadilan jadi putusan yang terbaik untuk semuanya,”ungkap Gun Gun.
Untuk diketahui, pelaksanaan hasil Pilkades Desa Citarik berbuntut sengketa. Sengketa muncul setelah salah satu calon kades incumbent, Moch. Ledi Nurlaedi timnya tidak terima dengan hasil kemenangan Ujang Sumantri karena dinilai sarat dengan kecurangan.
Sengketa hasil Pilkades Citarik pun berlanjut ke ranah hukum. Dan perkaranya kini sudah masuk ke Pengadilan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Informasi yang dihimpun, sidang perdana sengketa hasil Pilkades Citarik akan digelar pada 17 November 2023, dengan 41/Pdr.G/2023/PN.Cbd, tertanggal 30 Oktober 2023.
Para pihak tergugat, kata dia, Ketua Pilkades Citarik, Ketua Panitia Pengawas. Turut tergugat, tambah dia Ketua BPD Desa Citarik, Camat Palabuhanratu dan Bupati Sukabumi.
Akar Masalah Sengketa Hasil Pilkades Citarik
Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Mangapul S, mengatakan akar masalah kisruh hasil Pilkades Citarik terjadi akibat adanya pembagian surat undangan pemilih alias formulir C6 yang dilakukan malam hari di luar jadwal penyebaran surat.
Kekisruhan terjadi di salah satu RT di Desa Citarik. Menurutnya, terdapat formulir C6 disebarkan ke warga Rabu (20/9/2023) malam. Padahal, jadwal penyebaran formulir C6 telah disepakati dilakukan Kamis (21/9/2023).
Hasil kesepakatan bersama juga menyepakati pembagian surat undangan pencoblosan dilaksanakan hari Kamis oleh para ketua RT, dengan didampingi oleh perwakilan dari tim sukses masing-masing calon kades.
Selain itu, praktek money politic juga mewarnai sengketa Desa Citarik. Di mana kubu calon kades incumbent menuding, calon kades terpilih Ujang Sumantri sudah melakukan praktek bagi-bagi uang pada saat pelaksanaan pencoblosan Pilkades Citarik.
editor : Irwan Kurniawan