Di Surade Duit Banprov Buat Beli Ambulans Malah Dibelikan Mobil Pribadi

kades korupsi
Tersangka DD saat berada di Mapolres Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Mantan Kades Kademangan Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi DD (49 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun 2018-2019.

“Kerugian negara tahun 2018 Dana Desa (DD) sebesar 240 juta rupiah, tahun 2019 sekitar 330 juta rupiah dan ditambah kelebihan bayar volume.

LIHAT JUGA

Bacaan Lainnya

Total kerugian negara dari hasil audit sekitar 685 juta rupiah,”ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila kepada media dalam rilis di Mapolres Sukabumi, Jumat 28 Januari 2022.

Dalam modusnya saat masih menjabat kepala desa, DD mendapat Banprov untuk membeli ambulans, tetapi faktanya DD menggunakan banprov untuk membeli mobil avanza yang digunakannya untuk keperluan pribadi.

“Pembelian mobil pribadi yang seharusnya membeli ambulans terjadi pada tahun 2019 dengan harga 200 juta rupiah. Seharusnya dibelikan modelnya AVV, namun yang bersangkutan malah dibelikan model avanza untuk keperluan pribadi,”ujar Dedy.

Tersangka diancam tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.“Perkara yang menjerat tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan minggu depan akan diserahkan kepada pihak penuntut umum,”tukasnya.


editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *