Bupati Sukabumi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 378 Kepala Desa

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami akan mengukuhkan masa perpanjangan jabatan kepala desa atau kades di Kabupaten Sukabumi, di Gelanggang Olah Raga Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/6/2024).
Bupati Marwan saat melantik kades terpilih beberapa tahun lalu/foto:ist

BERITAUSUKABUMI.COM-Bupati Sukabumi, Marwan Hamami akan mengukuhkan masa perpanjangan jabatan kepala desa atau kades di Kabupaten Sukabumi, di Gelanggang Olah Raga Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/6/2024).

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin mengatakan, dari 381 kepala desa, hanya 378 yang akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannyaa oleh Bupati Sukabumi.

“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut sesuai dengan sudah diterbitkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,”ungkap Nuryamin dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Senin (10/6/2024).

BACA JUGA :

Bacaan Lainnya

Desa Kertamurti Warungkiara jadi Lokasi Fish Way Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro

Menurut Nuryamin dari 378 kepala desa yang akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya tersebut, tiga desa diantaranya sedang diisi oleh penjabat kepala desa. Hal ini disebabkan karena ada kepala desa yang meninggal dunia dan mengundurkan diri.

“Desa yang sedang diisi oleh penjabat kepala desa itu antara lain Desa Sukamanah Kecamatan Gegerbitung, Desa Kalibunder Kecamatan Kalibunder dan Desa Mangun Jaya Kecamatan Waluran,”terang Nuryamin.

BACA JUGA :

Sudah Tidak Ada Lagi Katagori Desa Tertinggal di Kabupaten Sukabumi

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Salah satu poin krusial dalam Undang-Undang Desa 2024 tersebut yakni adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa yang awalnya enam tahun tiga periode menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *