BERITAUSUKABUMI.COM-Bulan Ramadhan 1444 H/2023, dua warga Aceh Utara yang menetap di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi tetap nekad jualan obat terlarang jenis Jenis Tramadol dan Heksimer.
Kini dua warga Aceh Utara asal Dusun Ujong Blang Dusun dan Alue Cut Desa Alue Ketapang Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara sudah diamankan oleh pihak kepolisian setempat.
Penangkapan dua pengedar obat terlarang jenis Jenis Tramadol dan Heksimer setelah adanya informasi dari masyarakat Kecamatan Surade dan Jampangkulon yang resah dengan adanya peredaran obat terlarang yang disinyalir dapat memicu dampak buruk khususnya dikalangan remaja.
Warga melaporkan warga Aceh Utara berinisial SK dan AM ke Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi. Kemudian, jajaran Kodim 0622 bersama jajaran Polres Sukabumi melakukan pendalaman atas laporan warga.
LIHAT JUGA :
- Pengedar Obat Terlarang Excimer di Lengkong Sukabumi Ditangkap
- Tidak Kapok Perempuan Asal Surade Kembali Jual Obat Terlarang
“Hingga pada Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 17.30 WIB telah diamankan dua orang penjual sekaligus pengedar Obat Terlarang golongan G (Jenis Tramadol dan Heksimer) di Jalan Raya Cirangkong tepatnya disamping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti Kecamatan Surade,”kata Kasi Humas Polres Sukabumi, IPDA Aah Saepul Rohman dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Rabu (5/4/2023).
Selain mengamankan kedua tersangka, barang bukti obat terlarang golongan G sebanyak 140 butir Tramadol dan 588 butir Heksimer juga ikut diamankan.
“Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi berkoordinasi dengan jajaran Polres Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Polsek Surade untuk penyerahan pelaku dan barang bukti,”tandas Aah.
editor : Hasna Fatimah Zahra