Tidak Kapok Perempuan Asal Surade Kembali Jual Obat Terlarang

YT (50 tahun) perempuan asal Kecamatan Surade pelaku peredaran obat terlarang yang juga residivis dalam kasus yang sama
YT (50 tahun) pelaku peredaran obat terlarang yang juga residivis dalam kasus yang sama

BERITAUSUKABUMI.COM-Tidak kapok dan karena alasan suami sudah meninggal dunia, YT (50 tahun) seorang perempuan asal Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, kembali jadi pelaku peredaran narkotika atau obat terlarang.

Namun, ia YT bersama 16 pelaku peredaran narkotika lainnya ditangkap jajaran Polres Sukabumi karena terbukti mengedarkan barang haram tersebut. YT diketahui merupakan residivis dalam kasus penjualan obat keras terbatas. Dari pengakuan YT, ia sebelumnya divonis selama empat bulan.

”Saya terpaksa kembali menjual obat dikarenakan suami saya meninggal dunia, jadi tidak ada yang menafkahi keluarga,” ungkap YT, saat ditanya Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/11/2022).

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA 

Dihadapan media, YT mengaku untuk penjualan obat keras terbatas yang kedua kalinya itu dirinya belum mendapatkan keuntungan karena keburu tertangkap polisi.

“Obat keras terbatas ada 10 kasus dengan 10 tersangka, dimana 8 laki-laki dan 2 perempuan, salah satu tersangka perempuan merupakan residivis,” kata Dedy Darmawasnyah.

Barang bukti yang berhasil disita itu diantaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 71,59 gram atau bernilai sekitar Rp 93 juta. Barang bukti ganja sebanyak 629 gram bernilai sekitar Rp 4 juta, obat keras terbatas sebanyak 13.183 butir bernilai sekitar Rp 65.900.000. Lalu, miras berbagai merek sebanyak 112 botol bernilai sekitar Rp 6 juta.”Jika di total barang bukti di uangkan bernilai sebesar Rp 168.900.000,” ucap AKBP Dedy Darmawansyah

Dedy mengatakan tersangka tindak pidana Narkotika yaitu disangkakan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat keras terbatas yakni pasal 196 dan atau pasal 197 Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan tersangka tindak pidana miras disangkakan Pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol, dengan hukuman penjara 6 bulan,”tandasnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *