APD Sukabumi Raya Ingatkan Tidak ada Pemotongan Honor Petugas KPPS

Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Sukabumi Raya Ferry Gustaman mewanti-wanti agar honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) termasuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang bertugas di tiap TPS, tidak sepeserpun dipotong. "Kami dari APD Sukabumi Raya sudah mewanti-wanti agar tidak ada pemotongan oleh pihak terkait dengan dalih apapun untuk petugas KPPS yang bertugas di tiap TPS,"ujar Ferry Gustaman saat Launching APD Sukabumi Raya dan Seminar Nasional Bertema Menjaga Demokrasi Sukabumi di King Raos Jalur Lingkar Selatan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin (12/2/2024).
Simulasi pemungutan suara yang melibatkan KPPS di Kota Sukabumi/foto:dkpkotsi

BERITAUSUKABUMI.COM-Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Sukabumi Raya Ferry Gustaman ingatkan agar honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) termasuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang bertugas di tiap TPS, tidak sepeserpun dipotong.

“Kami dari APD Sukabumi Raya sudah mewanti-wanti agar tidak ada pemotongan oleh pihak terkait dengan dalih apapun untuk petugas KPPS yang bertugas di tiap TPS,”ujar Ferry Gustaman saat Launching APD Sukabumi Raya dan Seminar Nasional Bertema Menjaga Demokrasi Sukabumi di King Raos Jalur Lingkar Selatan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin (12/2/2024).

Menurut Ferry sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemilu, petugas KPPS memiliki peran penting dalam suksesi pemilu yang sesuai aturan yang telah ditetapkan.”Dengan tidak memotong honor mereka berarti sudah menghargai kerja keras mereka di lapangan,”terang mantan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi ini.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA :

Agar tidak terjadi tindakan pemotongan honor petugas KPPS, ADP Sukabumi Raya akan terus melakukan pengawasan di lapangan, termasuk menerima laporan atau aduan masyarakat terkait potensi pemotongan honor petugas KPPS.

“Kalau ada pemotongan honor KPPS, jangan sungkan apalagi takut, laporkan saja kepada kami, kami akan telusuri dan tindak lanjuti,”tegasnya.

Dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, telah ditetapkan besaran honor bagi petugas KPPS dengan rincian antara lain untuk Ketua KPPS: Rp 1,2 juta, Anggota: Rp 1,1 jutaSatlinmas: Rp 700.000

Adapun jika terjadi musibah seperti meninggal dunia saat bertugas, petugas KPPS berhak mendapat santunan sebesar Rp 36 juta per orang, untuk yang cacat permanen Rp 3,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, luka sedang Rp 8,25 juta per orang, serta bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta per orang.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *