BERITAUSUKABUMI.COM-Salah seorang pegawai Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, Iyan Mulyanah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Iyan Mulayanah menjalani pemeriksaan dari KPK sekaitan pendalaman kasus dugaan pencucian uang hingga mencapai Rp20 miliar yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Keterangan tertulis Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, tidak hanya Iyan Mulayanah saja yang menjalani pemeriksaan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Hari Ramdani juga menjalani pemeriksaan.
Keduanya diperiksa oleh KPK sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
BACA JUGA :
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (18/4/2024) lalu.
Selain memeriksa dua ASN di Sukabumi, 17 aset milik mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang ada di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, juga telah disita Tim penyidik KPK.
Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Kantah BPN Kabupaten Sukabumi, Mulyo Santoso mengatakan, Iyam Mulyanah yang menjabat sebagai Subsi Pemeliharaan Data diperiksa KPK menyangkut arsip sertifikat.
“Bersangkutan (dipanggil KPK) hanya sebatas memberi keterangan dan mencocokkan data tanah milik Eko Darmanto saja,”singkat Mulyo Santoso kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Rabu (24/4/2024).
BACA JUGA :
Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri membenarkan Hari Ramdani telah dipanggil KPK. Hari Ramdani diundang KPK untuk dimintai keterangan melengkapi data atau dokumen SPPT tahun 2013.
“Pak Hari merupakan pejabat baru yang dilantik pada bulan Maret 2024, posisi jabatannya sekarang sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan. Dalam hal ini tentu pak Hari diundang untuk dimintai keterangan melengkapi berkas berkas pemeriksaan seperti dokumen SPPT,”ungkap Herdy Somantri.
Herdy mengaku tidak mengetahui detail perkara tersebut yang kemudian membuat stafnya dimintai keterangan oleh pihak KPK.
Jadi posisi Hari itu justru membantu penyidik dalam melengkapi berkas perkara, bukan diperiksa karena dia terlibat perkara,” tegasnya.
BACA JUGA :
Untuk diketahui, KPK menyebut mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima.
editor : Irwan Kurniawan