Kasus Haji 2023–2024 KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka

KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. (sumber :bbcindonesia)

BERITAUSUKABUMI.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Ia membenarkan bahwa penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Benar, KPK telah menetapkan YCQ sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Fitroh Rohcahyanto sebagaimana dikutip dari sejumlah media nasional terpercaya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Dugaan tersebut mencuat setelah KPK melakukan penyelidikan mendalam terhadap sejumlah laporan masyarakat dan temuan awal terkait proses distribusi kuota haji selama dua tahun terakhir.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci secara detail konstruksi perkara maupun peran spesifik Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus tersebut.

KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, termasuk potensi tersangka lain dan pasal yang disangkakan, pada waktu yang tepat.

Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama ini menjadi sorotan publik mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan pelayanan publik yang sangat krusial dan menyangkut kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *