Kades Karang Tengah Belum Kembalikan Uang Milik PT Prakarya Promosindo Abadi

Kuasa Hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai dan pihak PT Prakarya Promosindo Abadi saat mensomasi Kades Gerry ke Kantor Kejari Kab.Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Kepala Desa (Kades) Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Iman Santoso belum mengembalikan uang Rp 70 juta yang diminta PT Prakarya Promosindo Abadi.

Gerry belum mengembalikan uang PT Prakarya Promosindo Abadi terkait uang pembayaran sewa Lapang Padjajaran untuk kegiatan pasar malam dan komedi putar.

Kedua belah pihak masih belum menemukan kesepakatan hingga pertemuan diantara kedua belah pihak akan kembali digelar pada Jumat (26/05/2023) mendatang.

Bacaan Lainnya

“Jadi hari ini upaya mediasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi masih gagal, karena dari pihak terlapor (kepala Desa Geri Iman Santoso) belum ada itikad baik dengan kita, sehingga akan di reschedule atau diulang kembali, “jelas Kuasa Hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai, kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

LIHAT JUGA : 

Dikonfirmasi terpisah, Kades Gerry Imam Sutrisno, membantah bahwa dirinya mengindahkan somasi tersebut. Pihaknya sudah mengirim surat balasan terkait somasi.

“Balasan somasi sudah kami layangkan. Tetapi alamat penasehat hukumnya sudah pindah,” kata dia.

Gerry tak mau berkomentar banyak ihwal pengaduan dirinya ke Kejari Kabupaten Sukabumi. Balasan somasi tersebut, lanjut Gerry, berisi sejumlah poin termasuk diantaranya soal ketersediaan mengembalikan uang .

Meski demikian, Gerry, menegaskan pihaknya tidak mau memenuhi tuntutan lain, yakni mengganti kerugian immateril sebesar Rp 350 juta. Hal tersebut menurutnya tak memiliki dasar hukum yang jelas.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *