beritausukabumi.com-MA (32 tahun) mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terpaksa harus diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Hal ini setelah MA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Modus operandi yang dilakukan MA yakni mengelola aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi Transaksi Non-Tunai (Sitanti).
Selain itu, MA berani mencairkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tanpa melibatkan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikahuripan.
“Pelaku juga menggunakan rekening penampung Bank BJB atas nama pribadi dan orang lain di luar perangkat desa untuk mencairkan dana tersebut,” ujar Rita kepada awak media dalam konferensi Pers Mapolres Sukabumi Kota, Senin (16/12/2024).
Dana yang dicairkan MA kemudian tidak digunakan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp349.523.429.
Selain mengamankan MA, Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 25.507.700.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA dipanggil sebagai saksi dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 26 November 2024 oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,”ujarnya.
Sementara itu, MA berdalih jika uang sebesar Rp349.523.429 yang bersumber dari ADD dan DD tahun 2021 sampai 2023 ini telah ia gunakan untuk kepentingan di desa.“Itu digunakan untuk kepentingan di desa yang salah sasaran atau salah peruntukan,”dalihnya.
Akibat perbuatannya, MA teramcam pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.
MA terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.





