Pasangan Suami-Istri di Kadudampit Sukabumi Ikut Nikah Massal

pasangan suami-istri mengikuti sidang Isbat Nikah Massal Pengadilan Negeri Agama Cibadak Kelas I.A yang digelar di Aula Kantor Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/9/2024).
pasangan suami-istri mengikuti sidang Isbat Nikah Massal Pengadilan Negeri Agama Cibadak Kelas I.A yang digelar di Aula Kantor Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/9/2024).

BERITAUSUKABUMI.COM-Sedikitnya 61 calon pasangan suami-istri mengikuti sidang Isbat Nikah Massal Pengadilan Negeri Agama Cibadak Kelas I.A yang digelar di Aula Kantor Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/9/2024).

Ketua Pengadilan Agama Cibadak Ma’ripah menyampaikan tujuan Isbat Nikah Massal diselenggarakan guna mewujudkan tertib administrasi Pernikahan dan Kependudukan.

“Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab Sukabumi dengan Pengadilan Agama Cibadak, Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi dan pemerintah Desa Sukamaju. Harapannya status pernikahannya tercatat dan diakui secara hukum negara” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Ma’ripah menjelaskan dengan bukti kepemilikan buku nikah tentu akan mempermudah berbagai urusan yang berkaitan dengan data kependudukan.

“Ini juga bisa digunakan sebagai salah satu kelengkapan untuk melaksanakan ibadah haji, bagi waris dan lain sebagainya, itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah sah ini,” bebernya.


editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *