Ini Tuntutan Serikat Buruh ke Bupati Marwan Hamami

BERITAUSUKABUMI.com-Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021 di Kabupaten Sukabumi dimanfaatkan Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi beraudensi dengan Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Pendopo Sukabumi, Sabtu 1 Mei 2021.

Dalam audensi itu, SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi menyampaikan sejumlah tuntutan, seperti meminta Pemda membuat Perda ketenagakerjaan, penyediaan ambulan di setiap perusahaan serta sosialisasi undang -undang cipta kerja.

“Kami datang ke sini untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan berbagai aspirasi kepada pak upati,” ujar Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Mochamad Popon.

Bacaan Lainnya

KLIK JUGA :

Berkaitan tuntutan adanya Perda Ketenagakerjaan, pihaknya ungkap Popon berkeinginan ada perda yang memberikan pelindungan bagi pekerja dan pelaku usaha. Dengan prinsip peraturan yang partisipatif, aspiratif, transparan, dan akuntabel.

“Jadi keberadaan perda yang kami inginkan benar benar memberikan perlindungan bagi pekerja dan pelaku usaha,” ucapnya.

Selain itu, dirinya meminta pemerintah daerah untuk menyosialisasikan undang undang cipta kerja secara utuh. Sehingga, tidak hanya menyampaikan hal-hal yang menguntungkan pengusaha saja.

“Jadi sosialisasikan informasi yang sebenarnya dan seutuhnya.Jangan hanya menyampaikan dari sisi yang menguntungkan pengusaha saja,” ungkapnya.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami merespon berbagai tuntutan yang disampaikan SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi. Marwan berjanji akan ditindaklanjutinya. Sehingga, akan memberikan dampak positif untuk perbaikan ke depannya.”Berbagai masukannya akan kita cermati. Nanti hasilnya bisa dieksekusi lewat kebijakan,” pungkasnya.


sumber : pemkab sukabumi

editor : rikat elang perkasa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *