Tangkap Tersangka Korupsi Pasar Pelita, Personil Polres Sukabumi Kota Diberi Penghargaan

enam personil polres sukabumi kota dapat penghargaan ungkap tipikor pasar pelita
Sejumlah personil Polres Sukabumi Kota yang meraih penghargaan/foto:humaspolresukabumikota

BERITAUSUKABUMI.COM-Berhasil ungkap dan tangkap tersangka pelaku dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi, enam personel Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Sukabumi Kota langsung diganjar penghargaan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin.

Keenam personel Polres Sukabumi Kota itu antara lain Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto dan 5 personel Unit 4 Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Penyerahan piagam penghargaan terhadap keenam personel Sat Reskrim tersebut diserahkan secara bersamaan dengan 21 personel Polri berprestasi lainnya oleh Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Fitra Zuanda pada upacara Korps Raport kenaikan pangkat pengabdian dan pemberian penghargaan personel Polres Sukabumi Kota di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (11/10/2022).

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA 

“Hari ini kita melaksanakan pemberian penghargaan kepada personel Polri yang berprestasi sebanyak 27 personel Polri dan 3 Polsek Jajaran Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan penghargaan dan 1 Polsek yang mendapatkan punishment,” ujar Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Fitra Zuanda saat memimpin upacara.

Pemberian penghargaan ini kata Fitra diberikan kepada personel Polres Sukabumi Kota atas jasa dan prestasinya dalam rangka menumbuhkan rasa kebanggaan, penghormatan sikap ketauladanan dan motivasi kerja,” tambahnya.

“Saya ucapkan selamat dan terimakasih kepada personel yang telah berprestasi, kinerja yang baik serta dedikasi dan loyalitas yang tinggi. Saya harap ini menjadi contoh untuk anggota yang lain agar bisa memberikan serta meningkatkan kemampuan ke depannya dalam segala hal yang dilakukan sehingga berdampak positif dan tingkat kepuasan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat,” tutupnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi Kota, pada Selasa (4/10/2022) sore.

Untuk diketahui, sebelum menjabat Staf Ahli Walikota Sukabumi, dalam kasus dugaan korupsi Pasar Pelita, AS sebelumnya menjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi.

Sebenarnya kasus dugaan korupsi penghapusan aset Pasar Pelita sudah lama disorot banyak pihak. Untuk laporan ke polisi sendiri sudah dilakukan pada 2018 lalu. Kasus Pasar Pelita ini menjadi atensi pihak kepolisian, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bahkan sempat jadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain AS, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi Kota juga menetapkan IN, salah satu seorang dari pihak swasta. Keduanya kini sudah dilakukan penahanan untuk bahan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya sejak 28 September 2022 sudah dilakukan penahanan.

“Hasil pemeriksaan penyidik kemarin sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 26 September kemarin,”kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota.


copy editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *