BERITAUSUKABUMI.COM-Staf Ahli Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi Kota, pada Selasa (4/10/2022) sore.
Untuk diketahui, sebelum menjabat Staf Ahli Walikota Sukabumi, dalam kasus dugaan korupsi Pasar Pelita, AS sebelumnya menjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi.
Sebenarnya kasus dugaan korupsi penghapusan aset Pasar Pelita sudah lama disorot banyak pihak. Untuk laporan ke polisi sendiri sudah dilakukan pada 2018 lalu. Kasus Pasar Pelita ini menjadi atensi pihak kepolisian, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bahkan sempat jadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LIHAT JUGA
- Walikota Sukabumi Dapat Julukan Raja Janji Pasar Pelita
- Pasar Pelita Sudah Boleh Diisi Pedagang tapi Belum Boleh Berjualan
Selain AS, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi Kota juga menetapkan IN, salah satu seorang dari pihak swasta. Keduanya kini sudah dilakukan penahanan untuk bahan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya sejak 28 September 2022 sudah dilakukan penahanan.
“Hasil pemeriksaan penyidik kemarin sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 26 September kemarin,”kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota.
Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi belum dapat dimintai keterangan terkait ditetapkan dua tersangka kasus korupsi Pasar Pelita ini.
copy editor : Irwan Kurniawan