BERITAUSUKABUMI.COM-Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat daya beli masyarakat, pemerintah secara resmi menggulirkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun.
Stimulus ini akan berlangsung selama Juni–Juli 2025 dan menyasar sektor-sektor strategis yang bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Berikut lima program utama dalam stimulus ekonomi 2025:1
1. Diskon Transportasi Nasional Selama Libur Sekolah
Selama masa liburan sekolah dan awal tahun ajaran baru (Juni–Juli 2025), pemerintah memberikan berbagai potongan harga untuk moda transportasi:
- Diskon 30% tiket kereta api bagi 2,8 juta penumpang.
- PPN 6% ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi, menyasar sekitar 6 juta penumpang.
- Diskon 50% angkutan laut bagi 500 ribu penumpang.
Program ini bertujuan meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus mendorong sektor pariwisata dan transportasi.
2. Diskon 20% Tarif Tol untuk 110 Juta Pengguna
Guna mendukung kelancaran arus perjalanan selama periode liburan, pemerintah juga memberikan diskon tarif jalan tol sebesar 20% yang diperkirakan akan dinikmati oleh sekitar 110 juta pengguna jalan tol.
3. Penebalan Bantuan Sosial untuk 18,3 Juta Penerima
Sebagai bagian dari penguatan jaring pengaman sosial, pemerintah menyalurkan bantuan tambahan kepada penerima Program Kartu Sembako:
- Tambahan Rp200 ribu per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli).
- 10 kg beras gratis per bulan, total 20 kg selama dua bulan.
Program ini menyasar 18,3 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja Bergaji Rendah
Stimulus juga menyentuh sektor ketenagakerjaan melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan kepada:
- 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum (UMP/UMK).
- 565 ribu guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan serta Kementerian Agama.
Program ini diharapkan menjaga daya beli para pekerja sekaligus mendukung ketahanan ekonomi rumah tangga.
5. Diskon 50% Iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKP) untuk Industri Padat Karya
Pemerintah memperpanjang kebijakan diskon 50% iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKP) untuk 2,7 juta pekerja di enam sektor industri padat karya.
Langkah ini diambil untuk membantu para pekerja tetap terlindungi secara sosial meski menghadapi tekanan global dan kompetisi ekspor.





