BERITAUSUKABUMI.COM-Dalam kurun waktu tiga jam, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap PA (19 tahun), pelaku penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekira jam 02.00 WIB di Jalan Aminta Azmali Kampung Baru Skip RT 01/09 Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi.
“Tiga jam setelah melakukan aksi kejahatan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Budi Bahtiar telah melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka kasus tindak pidana penganiayaan, “ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, melalui Kasi Humas IPTU Astuti kepada awak media, Jum’at 19 November 2021.
Barang bukti berupa 1 ( satu ) buah senjata tajam jenis cerulit juga diamankan.”Pasal 351 KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, “jelasnya.
Diungkapkan Zainal Abidin, kronologis kejadian bermula saat pelaku ketika sedang berada di rumah temannya yang bernama S bersama-sama dengan teman lainnya, kemudian datang temannya yang bernama U dan A. U dan A mengadu ke pelaku kalau mereka berdua ketika melewati TKP telah dilempari batu.
Lalu pelaku bersama teman-temannya U, A, S dan J dan ke 3 orang lainnya berangkat menuju ke TKP sambil pelaku membawa sajam.
“Kemudian sesampainya di TKP pelaku melihat warga sekitar dan korban membawa senjata tajam dan langsung melakukan pemukulan terhadap teman- teman pelaku sehingga pelaku langsung melakukan pembacokan kepada korban sebanyak satu kali ke arah pantatnya dan pelaku bersama – sama temannya langsung melarikan diri,”bebernya.
editor : Hasna Fatimah Zahra