Perda APBD 2023 Picu Pertumbuhan Ekonomi Pasca Covid-19

raperda APBD 2023
Rapat Paripurna DPRD membahas pengesahan Raperda APBD 2023.

BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara memimpun Rapat Paripurna Jawaban Bupati Sukabumi, Marwan Hamami terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/10/2022).

Dalam jawabannya, Marwan Hamami mengapresiasi kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan saran, dukungan serta penegasan yang telah disampaikan dalam sidang Paripurna DPRD pada selasa 18 Oktober 2022 lalu.

Marwan Hamami menjelaskan, Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan instrument kunci yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Apabila melalui beberapa program prioritas antara lain, program pemberdayaan, padat karya dan fasilitasi pengembangan usaha mikro kecil dan menegah.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA 

“APBD Tahun Anggaran 2023 upaya meningkatkan pendapatan masyarakat merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi dampak Covid-19” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus berupaya mendukung peningkatan ekonomi masyarakat dengan prinsip kolaboratif dan keterpaduan, terutama di sektor agribisnis dan pariwisata. Dengan program ini diyakini dapat memberikan multiplier effect yang besar, terutama terhadap peningkatan ekonomi pelaku UMKM serta mendorong peningkatan investasi di Kab. Sukabumi.

“Kami akan selalu melakukan inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan sumberdaya PAD yang sesuai dengan perundang- undangan, terutama dalam perubahan sektor pariwisata,”jelasnya.

Walaupun Permendagri menerbitkan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 29 September 2022 lalu ungkap Marwan Hamami, Pemerintah Daerah akan terus berusaha dalam menyampaikan dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 ini. Hal itu guna terciptanya ketepatan waktu yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Maka dari itu setelah ditandatanganinya nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2023 antara Bupati dengan pimpinan DPRD, juga akan dilakukan penyesuaian tanpa melakukan perubahan nota kesepakatan tentang kebijakan umum APBD dan PPAS TA 2023 tersebut,”tandasnya.


penulis : M. Pajar

editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *