Pembinaan Disiplin oleh Guru Bukan Berarti Kekerasan Terhadap Siswa

Anak sekolah (pixabay)

beritausukabumi.com-Ketua DPR RI Puan Maharani berharap adanya keadilan bagi guru honorer Supriyani yang dituduh melakukan kekerasan fisik terhadap seorang siswa di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Puan menekankan bahwa guru sebagai garda terdepan tenaga pendidik memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan perilaku anak.

“Kita sepakat kekerasan tidak bisa dibenarkan, terutama kepada anak. Tapi perlu diingat pembinaan dalam bentuk disiplin tidak bisa disamakan dengan kekerasan. Guru membutuhkan ruang untuk mendidik dengan tegas, disiplin, dan bijak tanpa harus takut akan tekanan dari luar. Orang tua harus mempercayai proses pendidikan di sekolah,” imbuhnya.

Puan juga meminta Pemerintah untuk mengambil langkah preventif agar kasus Supriyani tidak terulang kembali pada guru yang lainnya.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan sistem pendidikan yang memastikan bahwa guru dapat berperan dengan profesional, tanpa harus merasa dibatasi oleh ancaman hukum atau tekanan dari pihak eksternal.

Sementara Anggota Komisi X DPR RI Karmila Sari mendorong penyelesaian kasus guru honorer Supriyani secara damai dan adil. Karmila menilai kasus serupa dapat menjadi beban para guru dalam mendidik anak muridnya, sehingga proses belajar mengajar tidak berjalan dengan baik.

“Nah kita juga sebagai orang tua, juga mungkin dari pengamat pendidikan, apalagi kami juga di Komisi X, kita memberi contoh ada hal-hal yang tidak langsung divonis, tidak langsung harus mengganti rugi sampai seorang guru melakukan seperti ini,” jelasnya.

Untuk itu, Karmila meminta kasus yang menimpa guru Supriyani untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan memperhitungkan rekam jejak Supriyani selama mengajar di sekolah tersebut.

Menurutnya, penyelesaian konflik melalui mediasi dapat menjadi contoh bagi para siswa tentang cara mencari solusi dari suatu masalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *