BERITAUSUKABUMI .COM-Dugaan pencemaran lingkungan oleh restoran Mie Gacoan di Jalan Raya Cibadak, Kabupaten Sukabumi, memicu respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), TNI-Polri, Satpol PP, serta aparat Kecamatan Cibadak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha pada Selasa (8/7/2025).
Langkah ini diambil setelah keluhan masyarakat viral di media sosial terkait dugaan limbah yang mencemari lingkungan sekitar.
Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sukabumi, Bambang Herman, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan warga dan langsung melakukan pengecekan ke lapangan, termasuk pada saluran pembuangan limbah serta fasilitas penyajian makanan.
“Kami sudah melakukan pengecekan terhadap sampah dan aliran pembuangan. Dugaan pencemaran lingkungan akan kami buktikan melalui uji laboratorium. Kami juga akan meminta keterangan dari pihak pengelola,” ujar Bambang usai melakukan sidak.
DLH menegaskan bahwa hasil uji laboratorium akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum atau administratif terhadap restoran tersebut.





