Korupsi PT Waskita Lahan Bangunan di Cicurug Sukabumi Disita Penyidik Kejagung RI

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI didampingi tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menyita satu bidang tanah dan bangunan dengan Hak Milik 139 di Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Senin (3/4/2023).
Tim Penyidik Kejagung RI didampingi tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menyita satu bidang tanah dan bangunan di Desa Purwasari Kecamatan Cicurug

BERITAUSUKABUMI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI didampingi tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menyita satu bidang tanah dan bangunan dengan Hak Milik 139 di Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Senin (3/4/2023).

Disalin dari akun resmi instagram@ kejarikabsukabumi, Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI didampingi tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyita tanah dan bangunan seluas 10.966 M2 tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan/Penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-45/45/F.2/Fd.2/03/2023.

LIHAT JUGA : Kepala Dinas Sosial Harun Al Rasyid Ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

Bacaan Lainnya

“Tanggal 23 Maret 2023 guna untuk kepentingan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama Ir. Bambang Rianto dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya (persero) Tbk dan PT,”tulisnya.

“Waskita Beton Precast sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 Jo. Surat Perintah Pelacakan Aset Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN-636/F.2/Fd.3/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022,”tulisnya lagi.

Sebelumnya, Kejagung RI menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto sebagai tersangka. Bambang terjerat kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *