Kita semua tahu bahwa prinsip konstitusi di bidang kesehatan merupakan bagian kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam amanat Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945.
Kami menilai dalam permasalahan jaminan kesehatan, pemerintah tidak becus urus kesehatan rakyat Kabupaten Sukabumi, rakyat miskin dilarang sakit faktanya Kesepakatan bersama terkait edaran Surat Edaran Nomor : 400.7.4542/Dinsos/2024 Tentang Pasca Status Non-Cut Off UHC PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi 2024, menjadi polemik bagi pasien miskin yang baru masuk rumah sakit, kebijakan dan surat edaran yang digelontorkan ini menyengsarakan pasien sakit dan perlu dikaji ulang.
Secara konstitusional hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak masyarakat, ruang lingkup dan bentuk tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat dijamin konstitusi, Ya, Konsepsi tanggung jawab negara dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam pemenuhan hak atas kesehatan merupakan hak hukum positif karena itu pemerintah wajib sebagai personifikasi negara untuk memenuhi hak kesehatan warga negara”.
BACA JUGA :
Pencabutan UHC Non Cut Off Akan Ditarik BPJS Kalau Addendum Telah Disepakati
Kita tahu program ini sebelumnya kan sudah benar dan menjadi rutinitas, namun dengan perubahan kebijakan edaran kesehatan UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi Berdasarkan Surat BPJS Kesehatan Nomor : 698/V-02/0424 tanggal 29 april 2024, menurut hemat kami perlu dikaji ulang.
Kenapa, karena bantuan Iuran Peserta (PBPU dan BP) Pemda per tanggal 01 Mei 2024 sudah tidak bisa langsung aktif 1×24 jam, akan tetapi aktif pada tanggal 01 bulan berikutnya sejak didaftarkan.
Contohnya, pendaftaran tanggal 01 Juni akan aktif tanggal 01 Juli, pendaftaran tanggal 14 Juni akan aktif pada tanggal 01 Juli artinya menunggu satu bulan aktifasi, artinya jika begitu pasien akan membayar sendiri sampai tanggal yang ditentukan aktif kebijakan surat edaran ini cukup menjerit dan menangis bagi pasien baru masuk ke rumah sakit yang sudah selama ini menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah karena secara tehnis berubah tidak 1×24 jam harus menunggu sebulan, bagaimana jika pasien benar benar tidak mampu harus bayar mandiri atau mati menunggu aktif sebulan.?
BACA JUGA :
Di Desa Pasirhalang BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Sosialisasi Pentingnya Manfaat JKN
“Secara konstitusional hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak masyarakat. oleh karena itu, ruang lingkup dan bentuk tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat berdasarkan UUD NKRI Tahun 1945”.
Ya, Konsepsi tanggung jawab negara dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam pemenuhan hak atas kesehatan merupakan hak hukum positif, karena itu pemerintah wajib sebagai personifikasi negara untuk memenuhi hak kesehatan warga negara. dengan tehnis diatas pemerintah perlu di kajian ulang kebijakan yang sudah digelontorkan.
Pengabaian hak atas kesehatan masyarakat berupa pengingkaran terhadap perlindungan dan penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat yang layak merupakan pelanggaran terhadap konstitusi, kesehatan adalah hak fundamental setiap manusia, karena itu setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya.
Pemerintah bertanggung jawab mengatur dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat secara optimal. tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak atas kesehatan diwujudkan dalam bentuk penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan yang layak, serta mudah diakses oleh masyarakat.
DISCLAIMER :
Saung Publik merupakan ruang pandangan, opini berupa kritikan, saran dan masukan dari warga masyarakat. Semua isi artikel diluar tanggung jawab redaksi