Jual Beli Pokir DPRD: Modus Korupsi Berkedok Aspirasi Masyarakat

BERITAUSUKABUMI.COM-Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD semestinya menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pembangunan daerah.

Namun, di balik niat mulia itu, muncul praktik menyimpang yang dikenal dengan istilah jual beli pokir, sebuah modus korupsi yang kini menjadi perhatian serius publik dan aparat penegak hukum.

Apa Itu Pokir?

Pokir merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat yang dilakukan anggota DPRD dalam masa reses.

Bacaan Lainnya

Usulan tersebut disampaikan dalam bentuk program atau kegiatan pembangunan, lalu dimasukkan dalam dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan berpotensi dibiayai melalui APBD.

Apa Itu Jual Beli Pokir?

Jual beli pokir adalah praktik penyalahgunaan pokir dengan menjadikannya sebagai komoditas. Anggota DPRD diduga menjual proyek usulan pokir kepada kontraktor atau pihak ketiga dengan imbalan tertentu.

Sebaliknya, pihak rekanan juga bisa “membeli” akses untuk mendapatkan proyek yang diusulkan melalui pokir.

Modus ini biasanya melibatkan fee proyek yang nilainya bisa mencapai 10–20 persen dari nilai anggaran. T

idak jarang pula, oknum DPRD diduga menunjuk langsung rekanan tertentu untuk mengerjakan proyek, sebuah tindakan yang jelas melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Siapa Saja yang Terlibat?

Praktik jual beli pokir umumnya melibatkan tiga pihak:

  1. Anggota DPRD yang mengusulkan pokir.
  2. Oknum di dinas atau SKPD yang bertugas menindaklanjuti usulan program.
  3. Rekanan atau kontraktor yang bersedia membayar fee atau gratifikasi demi mendapatkan proyek.

Dalam beberapa kasus, bahkan ada peran broker politik yang menjadi perantara antara wakil rakyat dan pelaksana proyek.

Kapan dan Bagaimana Modus Ini Terjadi?

Jual beli pokir umumnya terjadi setelah masa reses, saat usulan aspirasi masyarakat dimasukkan dalam sistem perencanaan daerah. Pada tahap inilah mulai terjadi negosiasi gelap antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Jika proyek lolos masuk APBD, proses pengondisian rekanan dilakukan menjelang pelaksanaan tender atau penunjukan langsung.

Mengapa Ini Terjadi?

Lemahnya sistem pengawasan, rendahnya integritas sebagian anggota dewan, serta adanya celah dalam sistem penganggaran daerah menjadi penyebab utama praktik jual beli pokir terus berlangsung.

Selain itu, masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi pokir membuat proses ini jarang dikritisi dari bawah.

Apa Dampaknya?

Praktik jual beli pokir merusak esensi pembangunan partisipatif. Proyek yang semestinya menjawab kebutuhan rakyat malah berubah menjadi ladang bagi-bagi keuntungan.

Kualitas pekerjaan pun sering tidak maksimal karena lebih mengutamakan efisiensi biaya (demi membayar fee) daripada mutu.

Di sisi lain, citra lembaga DPRD sebagai wakil rakyat juga tercoreng. Masyarakat menjadi skeptis terhadap proses demokrasi lokal dan perencanaan pembangunan daerah.

Apa Solusinya?

  • Transparansi data pokir dan siapa pengusulnya harus dibuka ke publik.
  • Proses perencanaan dan penganggaran perlu diawasi lebih ketat oleh inspektorat dan lembaga independen.
  • Penegakan hukum terhadap pelaku jual beli pokir harus dilakukan secara tegas.
  • Masyarakat harus dilibatkan aktif dalam pengawasan proyek pembangunan yang berasal dari pokir

Pokir seharusnya menjadi alat pemberdayaan masyarakat. Namun, jika disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, maka yang terjadi bukan lagi perencanaan partisipatif, melainkan praktik koruptif.

Sudah saatnya semua pihak, baik pemerintah, DPRD, maupun masyarakat, bersama-sama menjaga agar aspirasi rakyat tidak berubah menjadi alat transaksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *