BERITAUSUKABUMI.COM – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sukabumi (HIPPMA) resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran di salah satu dinas Pemerintah Kota Sukabumi ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 231/B/Sek/Hippma/09/2025 tertanggal 4 November 2025.
Dalam laporan itu, HIPPMA menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, serta pengadaan kendaraan operasional pada tahun anggaran 2023–2024.
Kegiatan tersebut disebut-sebut bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi, dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Ketua Umum HIPPMA Sukabumi, Rahman Abbizard Mushaf, menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami dari HIPPMA Sukabumi telah melakukan kajian akademis dan observasi lapangan. Dari hasil temuan, terdapat indikasi penyimpangan dalam pengadaan suku cadang alat berat di salah satu dinas Pemkot Sukabumi. Ada perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dinas dan keterangan dari pihak penyedia,” ungkap Rahman.
Rahman menjelaskan, laporan ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi agar aparat penegak hukum dapat menelusuri dan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak menuduh siapa pun, namun meminta pihak kejaksaan untuk memeriksa secara mendalam karena ditemukan sejumlah kejanggalan antara data dokumen dan fakta lapangan,” tegasnya.
HIPPMA berharap pihak kejaksaan segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil penelusuran, total belanja pemeliharaan yang tercatat dalam laporan keuangan mencapai lebih dari Rp200 juta.
Namun, hasil konfirmasi ke pihak bengkel menunjukkan nilai transaksi sebenarnya hanya sekitar Rp47 juta, sehingga terdapat selisih lebih dari Rp150 juta.
Selain itu, HIPPMA juga menyoroti proses pengadaan kendaraan operasional dump truck melalui sistem e-catalog.
Dalam praktiknya, mekanisme tersebut diduga tidak mengikuti prosedur kompetisi harga sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, serta muncul dugaan adanya cashback atau sukses fee yang mengalir kepada pihak tertentu, termasuk oknum legislatif.
“Dengan laporan ini, HIPPMA berharap penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran tersebut agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Sukabumi,”tandasnya.





